JATIM

Tersangka MeMilis Ajukan Praperadilan

SURABAYA, JATIM, BN-Dua tersangka dugaan investasi ilegal MeMiles Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani, mengajukan permohonan praperadilan atas kasus yang melilitnya.

Keduanya menyoalkan penetepan status tersangka yang disematkan penyidik Polda Jatim terhadapnya.

Tidak hanya Polda Jatim, tampak Kejati Jatim juga disertakan kedalam pihak termohon praperadilan.

Sidang praperadilan mulai dibuka oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting sejak Selasa (5/5/2020) lalu.

Adapun petitum yang diajukan tim kuasa hukum para tersangka, Vidi Galenso Syarief dkk terdapat tujuh poin penting yang dibacakan.

Antara lain, pada petitum pertama, Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani serta tim penasehat hukumnya meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.

Ketiga, menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat, menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.

Kelima, menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani.

Keenam, menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani.

Ketujuh, menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani.

Setelah tim kuasa hukum pemohon membacakan materi praperadilannya.

Hakim Martin Ginting kemudian menutup sidang dan melanjutkan pemeriksaan keesokan harinya.

“Saya sudah putuskan 7 hari kerja, bukan 7 hari sesuai kalender. Kalau sudah tidak ada lagi yang ingin disampaikan, sidang selanjutnya digelar besok pagi dengan agenda jawabab dari pihak termohon, tidak ada replik duplik dan tanggal 14 Mei nanti sidang putusan,” ujar Ginting.

Diketahui, Polda Jatim pada Rabu 15 April 2020 lalu telah melimpahkan dua tersangka Investasi ilegal MeMiles beserta barang bukti perkara ke Kejari Surabaya. Barang bukti perkara ini terdiri dari uang sebesar Rp 150 milliar, 28 unit mobil mewah, 78 BPKB dan barang berharga lainnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga rekannya. Antara lain, Eva Martini Luisa alias dokter Eva, sebagai motivator, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwid atau Widya, yang menjadi pengatur reward. (FIN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button