JATIM

Pendirian Perpustakaan Desa di Jombang Tahun 2019 Patut di Sorot

JOMBANG, JATIM, BN-Pendirian perpustakaan desa di Kabupaten Jombang tahun 2019 patut disorot. Pasalnya diduga dilakukan sembunyi-sembunyi dan hanya melibatkan desa yang mendapatkan Dana Desa (DD) besar.

Diketahui pendirian perpustakaan di seluruh desa se Kabupaten Jombang kurang lebih dana terkumpul Rp 3 miliar digunakannya untuk pengadaan buku untuk perpustakaan.

Kegiatan perpustakaan di desa tahun 2019 tersebut diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau disebut ilegal.

Bahkan untuk mengondisikan agar setiap desa yang mengikuti pada kegiatan diadakannya perpustakaan hanya melibatkan desa yang mendapatkan anggaran DD (Dana Desa) besar saja.

Dari 302 jumlah desa di Jombang yang mengikuti hanya kurang lebih 100 desa dan dana terkumpul kurang lebih sekitar Rp 3 miliar.

Modusnya, diduga mengambil keuntungan dari pengadaan buku di perpustakaan desa.

Dugaan keuntungan yang diambil dari dana DD cukup menggiurkan sehingga modus akal-akalan pun terkait perpustakaan berjalan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Setiap desa yang mengikuti program perpustaan desa diduga diarahkan oleh masing-masing camat setempat.

Sementara, menurut informasi yang diterima BN, semua pengadaan perpustakaan dikondisikan oleh kecamatan dan dikondisi camt sebagai komandonya. Bahkan kabarnya ada seorang oknum camat yang jadi koordinator seluruh camat

Siapa camat tersebut dan siapa yang memerintahkan, kita tunggu BN mengupasnya, yang jelas ada dugaan orang kuat yang membuck-upnya.

Perlu diketahui, bahwa pada pengadaan buku di perpustakaan desa ini hampir seluruh desa se-kecamatan yang ada di Kabupaten Jombang terlibat.

Dan desa mengikuti perintah masing-masing camat ditempatnya.

Sedangkan anggaran yang digunakan pada pengadaan buku perpustakaan diambil dari DD (Dana Desa) tahun 2019.

Kegiatan tersebut diduga tanpa ada instruksi resmi dari pusat, bahkan diduga menyalahi aturan yang semestinya.

Seharusnya kegiatan perpustakaan tersebut mengacu pada Permendagri dan Permenkeu serta Permendes sebelum menggunakannya dari dana DD untuk dibuatkan tentang landasan hukumnya.

Sehingga dana itu lebih jelas peruntukannya dan buku yang diterbitkan atau dipesan bisa jelas mengacu pada kriteria aturan yang digariskan karena menyangkut hak cipta.

Pada kegiatan pengadaan buku perpustakaan di desa-desa tersebut ada yang menganggarkan Rp 25 juta sampai 50 juta setiap desa.

Pertanyaannya, kegiatan pada pengadaan buku untuk perpustakaan di desa-desa itu menggunakan payung hukum apa dan atas perintah siapa?.

Sedangkan menurut informasi yang diperoleh Bidik Nasional mengatakan ada dugaan kuat pada pengadaan buku perpustakaan di desa-desa belum ada aturan yang jelas, baik melalui Perda ataupun Perbub maupun landasan hukum lainnya.

Sebab menurut nara sumber BN yang terlibat atau mengikuti pada pengadaan perpustakaan di desa-desa, hanya melibatkan desa yang mendapatkan dana DD cukup besar, desa yang mendapat dana DD kecil tidak dilibatkan.

Sedangkan jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang dasar-dasar pelaksanaan perputakaan desa, pada pasal 9 ayat 2 yang intinya setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman standar Perpustakaaan Nasional. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button