SUMSEL

Proyek di Desa SP7 Kota Baru, Musi Rawas Patut Diusut

MUSI RAWAS, SUMSEL, BN-Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu, UU ini juga untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Meskipun undang-undang KIP tersebut telah diberlakukan, namun masih saja ada oknum yang tidak mengindahkannya.

Hal ini disampaikan oleh Zanuri selaku Ketua lembaga LIN, menanggapi proyek bangunan dari Dana Desa tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman. Menurutnya, hal tersebut bukanlah suatu pemandangan baru bahkan kerap mewarnai wilayah kabupaten Kabupaten Musi Rawas terutama di Daerah yang jauh dari ibukota Kabupaten.

Pasalnya, berdasarkan pantauan papan informasi atau biasa disebut plang proyek diduga tidak terlihat di area Pembangunan Plat Dueker dan Pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa SP7 Kota Baru Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut warga desa yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwasanya pembangunan Plat Dueker dan Pagar TPU sampai hari ini belum nampak Papan Plang informasi. Sehingga menjadi pertanyaan besar berapakah Dana yang digelontorkan, volume Pagar TPU dan Plat Dueker tersebut, sehingga masyarakat tidak tahu sama sekali.

Sementara Kepala Desa (Kades) sampai berita ini ditayangkan belum bisa ditemui. Dikatakan salah satu warganya bahwa Kades sering ke Lubuklinggau.

Diwaktu yang sama Zainuri Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Musi Rawas menegaskan, agar pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas segera melakukan Pemeriksaan terhadap pembangunan Pagar TPU dan Plat Dueker di Desa SP 7 Kota Baru, dengan adanya dugaan tidak terpasang Papan Plang informasi diduga tidak ada transparan terkait pembangunan tersebut. (Jonigitar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button