SUMSEL

Gubernur Minta PSBB Palembang Dipercepat

PALEMBANG, SUMSEL, BN-Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan dipecepat dan dimulai pada 20 Mei 2020. Hal itu dilakukan lantaran sampai saat ini penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan masih berlangsung. Bahkan, jumlah warga yang positif terjangkit virus corona telah mencapai 537 orang pada Senin (18/5/2020).

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, draf Peraturan Wali Kota Palembang akan ia tandangani pada 20 Mei 2020. Setelah itu, PSBB akan segera dilakukan.

“Jadi setelah tanggal 20 Mei ini ditandatangani, secara otomotis PSBB sudah berjalan. Artinya setelah ditandatangani Perkada, kita sudah berjalan PSBB, Namun H+2 itu dilakukan untuk sanksinya saja,” kata Herman kepada wartawan.

Herman mengatakan, pelaksanaan PSBB tidak bisa hanya berharap pada petugas di lapangan. Namun, keberhasilan PSBB perlu peran serta dari masyarakat sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Maka tidak mungkin Pemerintah Kota sendiri, namun butuh bantuan semua pihak. Tapi yang paling penting peran masyarakat itu sendiri. Tidak mungkin sukses kalau tanpa peran serta masyarakat,” ujar Herman.

Menurut Herman, pelaksaan PSBB sebenarnya bisa dilakukan setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Namun, dalam pelaksanannya dibutuhkan peraturan dari pemerintah daerah setempat sebagai acuan regulasi.

“Setiap daerah itu kan berbeda-beda. Yang pasti Kota Palembang tidak sama seperti kota-kota di luar sana. Jadi jika ada masyarakat yang bilang langsung PSBB, itu sebenarnya bisa, namun kita lihat kondisi,” kata dia.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, mereka akan mulai melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB kepada masyarakat dan dunia usaha, serta tokoh agama. Menurut Harno, PSBB sebetulnya sudah dijalankan sejak penyebaran Covid-19 masuk ke Palembang.

“PSBB ini sebenarnya sudah kita jalankan dan lakukan, namun resminya dilaksanakan dengan kekuatan hukum dengan pelaksanaan sanksi. Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan agar pelaksanaan bisa sukses dan penyebaran Covid-19 bisa selesai,” ujar Harno.

Sebelumnya, penerapan PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih diperkirakan akan mulai diberlakukan pada H+2 Lebaran . Waktu yang cukup panjang sebelum pelaksanaan PSBB untuk memberikan kesempatan bagi Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih untuk menyiapkan regulasi PSBB. (Daeng).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button