Abaikan Aturan OJK Di Tengah Pendemi Covid-19, PT. Benoa Nusantara Gugat PT. Bank Tabungan Negara

SURABAYA, JATIM, BN-PT. Benoa Nusantara melakukan gugatan terhadap PT. Bank Tabungan Negara (BTN), gugatan tersebut telah di daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomer 500 / pdt G/2020/PN.Sby tanggal 22-05-2020.
Hadi R. Kosasih, SH.CN. Kuasa Hukum PT. Benoa Nusantara mengatakan PT. BTN telah melakukan kesalahan yang sangat merugikan nama baik PT. Benoa Nusantara.
Menurutnya, PT. Benoa Nusantara dianggap seakan-akan fasilitas kredit yang diterimanya telah masuk katagori macet.
Selain itu PT. BTN juga melakukan perbuatan memfitnah, menista dan atau mempermalukan orang lain. Menurutnya, bukan hanya merupakan perbuatan melawan hukum dalam peradilan pidana, akan tetapi juga termasuk lingkup peradilan perdata.
“Perbuatannya dapat digugat dengan pasal perbuatan melawan hukum (Vide pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) tanpa harus dibuktikan dulu melalui peradilan pidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” papar Hadi R. Kosasih, SH.CN. Jum’at (22/5).
Upaya gugatan dilakukan lanjut Kosasih lantaran PT. BTN telah melakukan pengumuman di Harian Memorandum Tanggal 15 Mei 2020, dengan cara mengundang Investor untuk mengajukan surat penawaran minat ceasse atau pembelian barang agunan secara jelas-jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
“PT. BTN sama sekali tidak menerapkan apa yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomer 11/Pokj.03/2015 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomer 11/Pojk.03/2020 tahun 2020 yakni memberikan kemudahan stimulus bagi debiturnya yang terdampak usahanya akibat pendemi Covid-19, bukan malah dengan sengaja berusaha mematikan usaha debiturnya dengan cara melakukan pengumuman media massa dengan cara mengundang pihak ketiga untuk membeli barang agunan secara cessie,” ungkapnya.
Terkait pengumuman di koran Harian Memorandum pertanggal 15 Mei 2020, pihaknya telah melakukan sanggahan.
“Saya sudah melakukan jawaban tanggapan terhadap PT. BTN atas pengumuman serta mengundang pihak ketiga untuk melakukan pembelian barang agunan tanpa prosedur tahapan eksekusi lelang, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. Namun tanggapan kami tidak digubris hingga batas waktu Tanggal 18 Mei 2020 hingga akhirnya saya melakukan gugatan di pengadilan,” tandanya.
Menurutnya, sebelumnya sudah ada kesepakatan pelaksanaan pembayaran kredit investasi sesuai dengan Restrukturisasi perpanjangan waktu tersebut.
Pihaknya juga telah melaksanakan pembayaran kepada PT. BTN sesuai dengan tahapan pembayaran sampai 2020 dan telah dibayar lunas pada bulan Januari 2020, sudah tidak ada keterlambatan.
Bahkan, pihaknya telah berusaha melakukan pembayaran percepatan dari pokok hutang yang dijadwalkan kewajiban PT. Benoa Nusantara kepada PT. BTN pada saat ini hanya masih tersisa Rp. 37.109.000.000 (tiga puluh tujuh milyard seratus sembilan juta rupiah).
“Dalam persoalan ini pihak PT. BTN ternyata secara fakta terdapat perbedaan nilai sisa pinjaman PT Benoa Nusanta kepada PT.BTN, dimana menurut perhitungan atas sisa pinjaman hanya tersisa sebesar Rp. 37. 109.000.000 namun menurut perhitungan PT. BTN adalah sebesar Rp.39.532.769.930. (Tiga puluh sembilan milyard lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),” ucap Kosasih.
Dijelaskan dalam gugatan, sebelumnya PT. Benoa Nusantara memperoleh 2 (dua) fasilitas Kredit dari PT. Bank Tabungan Negara untuk fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Kredit modal kerja yang diperoleh PT. Benoa Nusantara telah dilunasi pada Tanggal 12 Desember 2019, sehingga masih tersisa fasilitas Kredit Investasi, adapun kredit investasi yang jatuh tempo pada 28 November 2021 disepakati oleh PT. BTN untuk diperpanjang sampai tahun 2026.
Pada awal tahun 2020 terjadi perselisihan mengenai perhitungan bunga yang dibebankan Kepada PT. Benoa Nusantara dan karenanya juga diadakan pertemuan antara PT. Benoa Nusantara dengan PT. BTN pada tanggal 5 Mei 2020, ternyata hasil rapat tidak ditindak lanjuti, bahkan pihak PT. BTN membuat pengumuman dan pemanggilan kepada Debitur Kredit PT. BTN Asset Management Division Area-3 Kantor Cabang Surabaya pada Harian Memorandum tanggal 15 Mei 2020 seakan-akan PT. Benoa Nusantara tidak memiliki itikad baik melakukan pembayaran kepada PT. BANK Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Padahal usaha PT. Benoa Nusantara selaku pengelola mall sangat berdampak dengan penyebaran Wabah Covid-19 berlanjut dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang membatasi kontak sosial sehingga tingkat kunjungan mal-mal turun drastis dan banyak tokoh yang tutup.
Dalam hal ini PT. BTN sama sekali tidak memperhatikan keadaan nasabah dan tidak menjalankan kebijakan program Pemerintah untuk membantu dunia usaha terdampak Covid-19.
Dengan adanya permasalahan diatas terkait pengumuman yang diiklankan oleh PT. BTN pada tanggal 15-Mei 2020, dimana sebenarnya PT. Benoa Nusantara telah melakukan surat Somasi baik melalui surat maupun melalui pengumuman di Harian Memorandum tanggal 18-Mei-2020, ternyata PT. BTN tidak menghiraukan teguran ataupun mencabut pengumuman yang dianggap oleh PT. Benoa Nusantara dilakukan secara sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum, karenanya saat ini PT. Benoa Nusantara melakukan Gugatan terhadap PT. BTN di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22-Mei-2020 dan menuntut PT. BANK TABUNGAN Negara, untuk membayar ganti rugi kepada PT. Benoa Nusantara selaku penggugat, baik materiil maupun immateriill total sebesar Rp. 2000.000.000 (Dua ratus milyard rupiah) secara meminta agar PT.Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk., dihukum membuat pernyataan permintaan maaf kepada PT. Benoa Nusantara dalam mass media cetak terbitan nasional.
“PT. Benoa Nusantara juga telah meminta kepada khalayak ramai maupun para notaris diseluruh indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum jual beli/ pembelian / cessie atas hak tagih PT. BTN kepada PT. Benoa Nusantara,” pungkas Kosasih. (FIN)