Rapat Paripurna, Bupati Asip Sampaikan Dua Raperda

KAB. PEKALONGAN, JATENG, BN-Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada hari ini, Senin (22/6/2020).
Kegiatan secara daring ini dilaksanakan di gedung DPRD dan Ruang Rapat Bupati Pekalongan di Setda.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan bahwa Rapat Paripurna membahas dua Raperda yaitu, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pekalongan, serta Raperda tentang detail tata ruang bagian wilayah perencanaan Kecamatan Kedungwuni tahun 2020-2040.
Untuk Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2019, dijelaskan oleh bupati Asip bahwa laporan ini mengacu pada struktur laporan keuangan berdasarkan PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Dimana pendapatan daerah Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp2.288.761.562.831,00 dan terealisasi sebesar Rp2.182.770.952.455,51 atau 95,37 %, sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp105.990.610.375,49 atau 4,63 % .
Pendapatan Daerah tersebut dikatakan oleh Bupati Asip terdiri dari Pendapatan Asli Dareah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
‘’Laporan ini mengacu pada struktur laporan keuangan berdasarkan PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah,’’ kata bupati
Pendapatan Daerah Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp2.288.761.562.831,00 dan terealisasi sebesar Rp2.182.770.952.455,51 atau 95,37 persen. Dan pendapatan daerah itu bersumber dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kecamatan Kedungwuni tahun 2020-2040, diungkapkan oleh bupati Asip bahwa Kecamatan Kedungwuni telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu wilayah dengan nilai investasi tinggi.
Oleh karena itu menurutnya, Pemkab Pekalongan akan berupaya untuk mendorong pertumbuhan investasi daerah dengan menetapkan hukum dan peraturan zonasi sebagai dasar penertiban izin pemanfaatan ruang investasi di Kabupaten Pekalongan.
‘’Kecamatan Kedungwuni merupakan salah satu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai wilayah dengan nilai investasi tinggi. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya mendorong supaya pertumbuhan nilai investasi ini bisa lebih baik lagi,’’ ungkap Bupati Asip.
Dan hal ini sejalan dengan dengan Kebijakan Nasional yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dimana pemerintah daerah wajib memberikan dukungan dan kemudahan bagi para investor untuk mengembangkan usahanya di daerah.
‘’ Untuk itu, kami akan berupaya untuk mendorong pertumbuhan investasi yang sudah baik ini. Dan kami akan menetapkan aturan hukum terkait rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi sebagai dasar penertiban izin pemanfaatan ruang investasi di Kabupaten Pekalongan,’’ ujar Bupati Asip. (dikin/ali)