JATIM

Hamili Anak Dibawah Umur, SW Ditangkap Polisi

BANYUWANGI, JATIM, BN-Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan SW (61) yang diduga telah melakukan perkosaan terhadap bunga (16) yang merupakan anak tirinya. Perbuatan bejat SW dilakukan berulang kali hingga mengakibatkan bunga hamil lima bulan.

Kapolresta Banyuwangi, Arman asmara syarifudin mengatakan perbuatan SW dilakukan sejak 2017 hingga 2019.

“Tersangka melakukan perbuatan bejatnya dirumah korban, sudah 50 kali lebih tersangka menyetubuhi korban,” Jelas Arman dalam press conference di halaman Mapolres. Jumat (26/06).

Arman menjelaskan, awalnya pelaku memasuki kamar korban saat tengah malam, saat itu korban sedang tertidur pulas.

Setelahnya, Pelaku menaiki tubuh korban sambil mengatakan ” ojo ngomong mak e” kemudian pelaku menciumi korban sambil melepaskan pakaian korban.

Sebenarnya korban sempat memberontak, Namun tak berdaya karena korban di ancam.

Arman menambahkan, perbuatan tersangka terungkap setelah ibu korban merasa curiga karena perut anaknya terlihat buncit seperti orang hamil.

“setelah ditanya, anaknya mengaku dihamili SW yang tak lain adalah ayah tirinya,” imbuhnya.

Karena tidak terima atas perbuatan SW terhadap anak kandungnya, akhirnya ibu korban melaporkanya ke Polisi, tidak berselang lama SW ditangkap, Tersangkapun terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Lebih lanjut, kata Arman, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016, atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumanya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rip)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button