Cegah Penyebaran Covid, Kejari Bersama RSUD Gayo Lues Lakukan Rapid Test Terhadap Tahanan
GAYO LUES, ACEH, BN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues bersama RSUD Kab. Gayo Lues melakukan rapid test kepada para tahanan yang dikirim dari Polres Gayo Lues dan tahanan yang akan dieksekusi ke Lapas Blangkejeren, Kamis (16/17).
Kepala kajari Gayo Lues Bobby Sandri SH. MH melalui Deddy Syahputra SH, Kasi Intel Kajari Gayo Lues, Humas kajari Gayo Lues di konfirmasi Bidik Nasional melalui sambungan telepon seluler membenarkan telah melakukan rapid test kepada tahanan.
“Kegiatan Rapid Test t dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues (dipimpin Mhd Sairi, SH Kasi Pidum Kejari Gayo Lues) bekerjasama dengan Tim RSUD Kab. Gayo Lues bertempat disalah satu Ruangan Satuan Tahti Polres Gayo Lues, dimana Tim Dokter dan Perawat RSUD Kab.Gayo Lues menggunakan alat APD lengkap satu persatu memeriksa para tahanan dengan mengambil sample darah untuk diperiksa Covid-19,” katanya.
Adapun nama-nama tahanan yang dilakukan pemeriksaan Rapid Test Covid-19, sbb :
Terdakwa yang sudah dilimpah ke PN Blangkejeren :
1. Parmin bin Amat Kasran (Kerusakan Hutan).
2. Safarudin Alias Safar bin Abdul Rahman (Kejahatan Terhadap Anak)
3. Hasan Alias Aman Mila (Narkotika)
4. Abdullah bin Japar (Narkotika).
5. M. Insan bin Alm. Johan (Narkotika).
6. Budiman Ariga bin Suar Nosah (Narkotika).
7. Bofrizal Rizky Alias Bawin bin Ali Mudin (Narkotika).
8. Zaini Akmal bin Zainuddin (Narkotika).
9. Junaedi alias Jun alias Nedi bin Imran (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Terdakwa yang sudah diputus inkrach PN Blangkejeren :
1. Ari Septiadi bin Abdul Hamid (Penggelapan) / Hukuman 6 Bulan Penjara.
2. Abd. Rajak bin M. Amin (Penggelapan) / Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Penjara.
3. Saripudin Alias Kodor bin Alm. Awaludin (Pengancaman) / Hukuman 9 Bulan Penjara.
4. M. Kasim Gayo bin Abdul Gani (Pencurian) / Hukuman 1 Tahun 2 Bulan Penjara.
5. Safriadi bin Abdul Rahman (Narkotika) / Hukuman 20 Tahun Penjara.
“Hasil pelaksanaan Rapid Test Covid-19 terhadap para Tahanan tersebut, diperoleh hasil Non-Reaktif dan selanjutnya pihak RSUD Kab.Gayo Lues mengeluarkan Surat Keterangan Bebas dari Covid-19 terhadap 14 orang Tahanan, kemudian JPU Kejari Gayo Lues langsung memindahkan para Tahanan tersebut dari Rutan Polres Gayo Lues ke Lapas Blangkejeren guna menjalani masa hukuman dan proses lebih lanjut,” jelasnya.
“Pelaksanaan kegiatan Rapid Test Covid-19 terhadap Tahanan tersebut dengan tujuan untuk mengurangi kapasitas Rutan Polres Gayo Lues yg terbatas, dimana para Tahanan tersebut juga sdh menjalani persidangan dan diputus (berkekuatan hukum tetap) oleh Pengadilan Negeri Blangkejeren, dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu setiap orang menggunakan masker dan menjaga jarak,” pungkasnya. (dir)