Polres Subang Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental


SUBANG, JABAR, BN-Polres Subang berhasil melakukan penangkapan salah satu pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental milik warga Kec, Ciasem Kab, subang Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan oleh AKBP, Tedy Fanani S.I.K.M.H.MM Kapolres Subang dalam conferensi prees, Kamis (16/07/2020) sekira pukul 10:50 WIB di lapangan Polres Subang.
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian penggelapan ini bahwa Pada hari tanggal 9 Juni 2020, Sujana selaku korban melaporkan kepada Polisi Sektor Ciasem, dengan nomor:LP/B-16/VII/2020/JABAR/RES.SUBANG./SEK CIASEM. pada tanggal 1/7/2020.
Kapolres menambah tersangka adalah suami istri, berinisial (SD) istri pelaku dan inisial (AH) suami pelaku yang sekarang menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Subang.
“Mobil milik Sujana telah di gadaikan kepada inisial D sebesar Rp 30 juta,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut jajaran Polres Subang dan Polsek Ciasem melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku (SD) dan (AH) yang ketahui telah bersembunyi di salah satu familinya di daerah Juntinyuat Indramayu.
Dengan di bantu Polsek Juntinyuat tersangka (SD) langsung di tangkap tampa perlawanan dan selanjutnya di giring ke Polres Subang untuk penyelidikan lebih lanjut. Serta mempertanyakan keberadaan (AH) yang di ketahui sebagai suami pelaku.
Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga buah mobil mini bus dengan NO POL:D-1969 RX dan NO POL:T-1544 AE. atas nama, Alek Jaya Mukti. Serta NO POL :D-1511 AAG atas nama Sujana.
“Atas perbuatanya tersangka akan di kenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (M.tohir/Nury/suhanda)



