JATIM

Unit Asusila Subdit Renakta Polda Jatim Bongkar Prostitusi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kanit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Arief Kristanto, saat memberi keterangan pers.

SURABAYA, JATIM, BN-Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim obok-obok Cafe Arjuna pada, (14/8) dini hari lalu.

Kegiatan ini dalam rangka patroli gabungan keliling protokol kesehatan Covid-19.

Petugas gabungan menyisir di tengah kota Surabaya.

Saat melintasi Jalan Arjuna, terlihat cafe Arjuna masih sedang beroperasi. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Alhasil, dari pemeriksaan tersebut ditemukan salah satu room ada pengunjung bersama LC (Pemandu Lagu) diduga sedang melakukan hubungan intim (red).

Dari hasil penemuan tersebut, Petugas Kepolisian Polda Jatim mengembangkan kasus prostitusi terselubung yang di kendalikan oleh salah seorang Mami.

Cafe Arjuno, Jl Arjuno Surabaya, tempat kejadian perkara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di dampingi Kanit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Arief Kristanto dalam Jumpa Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada (21/8) menyampaiaan Satreskrim Unit III Renakta yang dipimpin langsung oleh Kanit III Asusila Kompol. Arief Krintanto berhasil mengungkap jaringan prostitusi online.

“Kami dapat mengungkap kasus prostitusi terselubung lewat jaringan online bertransaksi dengan kliennya via Whatssapp. Berdasarkan dari pemeriksaan dan barang bukti yang kami amankan, kami menetapkan satu tersangka berinisial SN (45) yang berperan sebagai mami asal Lamongan tinggal di Petemon. Dengan tarif bervariasi Rp.1,5 juta rupiah,” jelas Arif.

Kombes Trunoyudo juga menambahkan, ada 2 korban dalam kasus prostitusi ini yakni NH (40) asal Sidoarjo dan IS (28) warga Karang pilang yang masing- masing pernah di ‘BO’ di Hotel P dan di tempat hiburan.

“Untuk saat ini pemilik kafe dan karaoke belum terbukti bersalah atas kasus prostitusi ini,” tandasnya.

Tersangka Sanny saat press release mengaku sudah 6 bulan menjalankan bisnis ‘esek-esek’ ini. Meskipun begitu tersangka masih berkilah tidak mengambil keuntungan saat melakukan bisnis prostitusi ini dan hanya sekedar membantu purel-purel anak buahnya yang ingin pemasukan lebih dalam menjalankan profesinya.

Sementara dalam kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti 1 pakaian dalam wanita, 1 pakaian dalam pria, 1 kondom bekas pakai, sprei putih dan 2 handphone yang berisi beberapa chating tersangka dengan kliennya. Ikut dijadikan barang bukti kwitansi bukti pembayaran booking kamar di salah satu hotel dan uang tunai Rp 5,9 Juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun. (Supra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button