TANPA PAPAN INFORMASI PROYEK, PEKERJAAN RENOVASI JEMBATAN DESA BAKAU PATUT DISOROT
PONTIANAK, KALBAR, BN-Pekerjaan renovasi jembatan di desa Bakau Kecil, Kabupaten Mempawah patut disorot. Pasalnya, di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan nama informasi proyek sehingga menjadi pertanyaan beberapa warga yang melintas.
Awak media bidiknasional.com investigasi di lapangan, melihat adanya pekerjaan proyek renovasi jembatan di desa bakau kecil, kabupaten mempawah dimana awak media tidak melihat adanya keberadaan papan nama informasi proyek di lapangan.
Salah seorang warga yang melintas mengatakan kepada awak media bidik nasional, proyek tanpa papan nama itu indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.
Menurutnya, sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur pekerjaan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sangat disayangkan seperti pihak pengawas lapangan seharusnya menegur rekan pelaksana agar memasang papan nama pekerjaan saat dimulainya pekerjaan.
Dan salah satu anggota dari lembaga LP3KRI mengatakan kepada awak media bidik nasional bahwa oknum lembaga tersebut pernah bekoordinasi kepada pihak pelaksana kegiatan proyek renovasi jembatan. Pihak pelaksana mengatakan kegiatan proyek tersebut memakai dana talangan dan pihak pelaksana mengatakan sebenarnya pekerjaan renovasi jembatan ini masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2021.
“Ada apa sebenarnya permainan pihak kontraktor pelaksana dengan pihak dinas terkait? Yang seharusnya renovasi jembatan tersebut dianggarkan dalam perencanaan tahun 2021 tetapi sudah dikerjakan di tahun sekarang (2020),” Ucap salah satu oknum lembaga LP3KRI.
Penanganan untuk permasalahan hukum lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa, pemerintah mengungkapkan sistem dana talangan untuk membiayai suatu proyek pemerintah menyalahi aturan
Suatu kementerian sewajarnya tidak lagi mencari dana talangan dari pihak luar jika telah menganggarkan biaya untuk pembangunan suatu proyek dalam APBN, sebab dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dilarang menandatangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek tersebut turun,” ucapnya. (FIRMANSYAH)