Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika
LABUHANBATU, SUMUT, BN – Polres Labuhanbatu, melaksanakan konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu bertempat di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (26/08/2020) sekira pukul 16.25 WIB.
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasi Humas AKP Murniati, KBO Satresnarkoba Iptu Iwan Mashuri dan Kasi Propam Ipda Kusno Siagian.
Dari pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu bersama jajaran polsek berhasil menangkap 19 orang tersangka dengan rincian 13 pengedar dan 6 orang pemakai. Total barang bukti yang disita mencapai 185,62 gram (sabu) dan 5 butir pil ekstasi atau sekitar 5,7 gram ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menerangkan kepada awak media, pengungkapan kasus narkoba Polres Labuhanbatu ini sejak dia menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu selama 8 hari dimulai 18 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2020.
“Pengungkapan ini membuktikan Polres Labuhanbatu tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Raya,” tegas Deni
AKBP Deni mengakui, seorang terduga pelaku berinisial Jum alias Maten (47), terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, setelah pelaku mencoba melukai anggota ketika akan ditangkap pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 08.00 di Lingkungan V, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Tersangka Maten masuk dalam DPO Sat Narkoba sejak 14 Juli 2020. Tersangka ini juga adalah pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Panai Hilir,” terangnya.
Dimana, lanjut Kapolres, Brigadir Alqadri berhasil lolos bersama isterinya dari serangan tersangka yang mencoba menikam korban dan isterinya dengan menggunakan gunting.
“Brigadir Alqadri telah membuat laporan pengaduan di Polsek Panai Hilir LP/39/V/2020/SU/RES-LB/SEK PANAI HILIR. Dari tersangka, disita 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 48,32 gram, sebilah pisau silver penusuk dan satu buah gunting yang digunakan menyerang petugas,” jelasnya.
Terhadap pengedar, imbuh Deni, melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112, sedangkan pemakai melanggar Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MFT)