SUMUT

Bupati Labuhanbatu Diwakili Sekdakab Menyampaikan Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhan Batu

LABUHAN BATU, SUMUT, BN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu yaitu Bupati yang diwakili Sekdakab Labuhan Batu Ir Yusup Siagian M MA menyampaikan laporan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhan Batu pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada Selasa (1/9/2020).

Pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk pengaturan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah baik pengaturan rancangan penganggaran, penata usahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah atas implementasi Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2012 Tetang pengelolaan keuangan daerah, dimana ketentuan dimaksud secara efektif diberlakukan pada tahun anggaran tahun 2021 yang akan datang. “Tentu hal ini mengharuskan kita untuk menyikapi aturan dimaksud, melalui pemeraturan pemerintah daerah yang diajukan kepada dewan yang terhormat pada sidang kali ini,” katanya.

Disebutkan oleh sekdakab labuhan batu Raperda Tetang pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan merupakan ketentuan peraturan dan perundang undangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan Pemerinta Republik Indonesia no 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan merupakan ketentuan yang lebih mengaKomodir dan sikronisasi terhadap ketentuan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setelah selesai menyampaikan nota pengantar Sekdakab Labuhan Batu Ir Muhamad Yusup Siagian M MA meyerahakn dokumen Ranperda Tetang pengelola keuangan daerah dan diterima langsung oleh ketua DPRD kabupaten Labuhan Batu Hj Mayka Riyanti Siregar, untuk dilakukan pembahasan pada sidang lanjutan berikutnya. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button