Mengenal Aplikasi Pemutus Mata Rantai Covid-19 Milik BPJS Kesehatan


SURABAYA, JATIM, BN – Intens menyampaikan Informasi dan edukasi cara menghindar dari penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid19), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya mengajak seluruh masyarakat Surabaya peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui play store atau app store dalam smart phone atau telpon genggam (android) yang banyak dimiliki oleh masyarakat saat ini.
Betsy M. O. Roeroe Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya
menjelaskan di pekan ke empat bulan Agustus 2020, bahwa aplikasi Mobile JKN dapat membantu peserta JKN tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS kesehatan.
“Silahkan mengunduh aplikasi Mobile JKN. Caranya, buka play store atau app store, lalu instal.Setelah terunduh kemudian peserta dapat melakukan registrasi. Setelah sukses maka, peserta JKN dapat membuka disetiap kanal-kanal yang tersedia untuk berbagai keperluan yang telah disediakan, ” tutur Betsy sapaan akrabnya.
Adapun kriteria kelompok kepesertaan JKN-KIS dibagi menjadi dua jenis lanjutnya.Diantaranya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).Segmen kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
“Untuk peserta tersebut dapat mengoperasikan Mobile JKN hanya dalam kanal – kanal tertentu.Namun jika hendak melakukan perubahan seperti pindah faskes atau turun kelas dan seterusnya tidak terlayani oleh karena iuran kepesertaan PBI dibaya oleh Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah/Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Berikutnya adalah Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI), Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri,Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Pegawai swasta.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri dan Bukan Pekerja dapat melakukan segala keperluannya dengan menggunakan aplikasi Pemutus Mata Rantai Covid-19 Milik BPJS Kesehatan.
“Beda dengan peserta PBI, mereka (peserta non PBI/mandiri-red) dapat melakukan segala perubahan tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat,” tuturnya.
Tentunya tidak luput pula sambungnya, BPJS kesehatan Surabaya menerapkan sistem pada bridging aplication, yaitu penggunaan informasi fasilitas dan tehnologi (web service) yang memungkinkan dua sistem berbeda pada saat bersamaan mampu melakukan proses tanpa adanya intervensi satu sistem dengan lainnya secara langsung.
“Total Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Surabaya yang telah melaksanakan bridging sistem dalam aplikasi Mobile JKN Faskes sebanyak 218., Kamipun mewajibkan,seluruh Fasiltas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan Rumah Sakit menjalankan sistem antrian online melalui Mobile JKN,” tutupnya.(boody)