JATIM

Penguasaan Lahan Di Lidah Kulon, Pemkot Surabaya: Kelurahan Tau Riwayatnya

SURABAYA, JATIM, BN-Aksi dugaan penguasaan lahan yang tercatat sebagai asset milik Kota Madya Surabaya (KMS) di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakar Santri, sudah diperiksa oleh bagian Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pernyataan tersebut diungkap oleh Kasi Intel Kejari Surabaya, Fatur Rahman.

Faktur menerangkan, pemeriksaan di bagian Datun adalah untuk menentukan status obyek lahan yang saat ini telah dipagar dan ditancapi papan plang oleh perorangan dengan klaim hak pribadi.

“Posisinya di (bagian( Datun, untuk menentukan dulu legalitas kepemilikan lahan,” ungkap Fatur Rohman pada wartawan, Senin (7/9).

Sebelumnya, pihak Kejari Surabaya telah melakukan kroscek ke Pemkot Surabaya melalui instansi terkait, termasuk melakukan pemeriksaan pada buku tanah (Kutipan letter C) yang ada di kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Sementara, bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Indri enggan berkomentar banyak terkait penyelidikan yang dilakukan Kejari Surabaya. Sebab hal itu telah menjadi kewenangan otoritas korps Adhiyaksa.

“Bukan wewenang saya” singkat Indri.

Meski demikian, Indri memastikan bahwa riwayat pencatatan asset dapat ditelusuri melalui buku tanah kelurahan Lidah Kulon.

“Kelurahan kan tau (ada) riwayatnya,” paparnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Koalisi Masyakat Anti Korupsi (KAMAK) Surabaya, Hermawan BM SH, mendukung penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan. Ia berharap, penanganan perkara asset segera ditangani oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

“Seyogianya Pidsus segera memeriksa legalitas pihak-pihak yang melakukan penguasaan objek lahan. Hak kepemilikan harus bisa dibuktikan dengan jelas atas dasar undang-undang,” paparnya.

Apabila, sambung Hermawan, pihak tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan, berarti aksi penguasaan lahan tersebut dapat dikatakan adalah tindakan ilegal yang menjurus pada perbuatan tindak pidana.

Dikonfirmasi terpisah, Staf Kelurahan Lidah Kulon, Hadi menerangkan, Obyek lahan seluas kurang lebih 3 Hektar di Kelurahan Lidah Kulon tersebut dipastikan masih tercatat sebagai milik KMS (Kota Madya Surabaya) dan belum ada perubahan nama atau peralihan obyek kepada pihak lain.

Obyek lahan tersebut bahkan telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan di register dengan nomer 12345678-20030-1.

Sesuai dengan berita acara Panitia pembebasan tanah Kotamadya daerah tingkat II Surabaya nomor 36/SDA/PHT/P2TUN/76, tanggal 19 April 1976. Luas lahan aset milik pemkot itu totalnya mencapai 4,9 Hektar. Akan tetapi, saat ini hanya tersisa sekitar 3 Hektar, itupun telah ditancapi papan plang dan dikuasai oleh perorangan. (Jun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button