Diduga Langgar Aturan BPNT, Al Fath Cell Tidak Sesuai Standar e-warung
SUBANG, JABAR, BN-Di dalam pedoman umum BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Tahun 2020 electronik waroeng gotong royong yang selanjutnya di sebut E-waroeng adalah agen bank.
Dalam aturan disebutkan pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank atau penyalur di tentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh KPM (Kartu Penerima Manfaat) yaitu ada beberapa kriteria yang harus menjadi standar E-waroeng, diantaranya, harus memiliki usaha mikro kecil atau besar, koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong, E-waroeng kube, waroeng desa, Rumah Pangan Kita (RPK) atau Agen laku pandai.
Beda halnya yang terjadi di agen brilink Al Fath Cell yang berlokasi di Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang Jawa barat.
Pasalnya agen Brilink Al Fath Cell diduga tidak masuk kriteria sebagai penyalur BPNT.
Agen brilink Al Fath Cell disinyalir kesehariannya sebagai pedagang pulsa electronik sedangkan di dalam Pedum BPNT harus pedagang mikro atau kelontong salah satunya.
Hasil investigasi BN di lapangan pemilik Al Fath Cell, Robi, sempat berapa kali BN menghubungi melalui selulernya tidak pernah di jawab. Saat datang ke tempat usahanya selalu di bilangnya lagi tidur seolah tidak mau di konfirmasi oleh wartawan.
Masyarakat meminta kepada pihak Dinsos Subang untuk turun ke lapangan serta melakukan kroscek tentang kelayakan sebagai Agen Brilink, apakah sesuai standar atau tidak berdasarkan Pendum Pendum BPNT tahun 2020 tentang elektronik waroeng gotong royong. (M.tohir)ā