JATIM

Bawa Batu dan Ketapel, 7 Oknum Pendemo Tolak UU Ciptakerja Di DPRD Kab Kediri Diamankan Polisi

KAB. KEDIRI, JATIM, BN-Personel Unit Resmob Satreskrim dan Satreskrim Intelkan Polres Kediri mengamankan 7 oknum aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Senin (12/10/2020).

Ketujuh oknum tersebut diamankan pada saat ratusan massa dari perwakilan mahasiswa Kediri menggelar demo aksi tolak Undang-Undang (UU) Ciptakerja atau Omnibus Law.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K menjelaskan, dari hasil introgasi personel, terdapat dua kelompok yang diduga akan melakukan kerusuhan di kantor DPRD Kabupaten Kediri.

“Satu kelompok berasal dari Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yaitu WP (16), AS (15), dan AM (21),” jelasnya.

Berdasarkan keterangan ketiganya, awal mula Sdr. WP mengajak AM dan AS dengan maksud untuk mengikuti demo aksi tolak UU Ciptakerja dengan mengendarai sepeda motor.

“AM yang mendapat kiriman gambar info tentang mosi tidak percaya DPR dari temannya T sehingga tergerak untuk ikut ajakan WP,” ujarnya.

Setibanya di lokasi demo, lanjutnya, Sdr. AM segera bergabung dengan aliansi mahasiswa yang sedang melakukan orasi, sedangkan WP dan AS saat itu masih duduk di pinggir trotoar sambil mengamati.

Kemudian, kata Kapolres Kediri, WP mulai mengumpulkan batu di pinggir trotoar dan sebagian diserahkan AS.

“Batu-batu tersebut ditaruh di pinggir trotoar oleh WP dan AS, rencananya akan digunakan untuk melempari petugas yang sedang melaksanakan pengamanan demo bilamana demo tersebut eskalasinya meningkat,” imbuhnya.

Sementara kelompok kedua, lanjut AKBP Lukaman S.I.K, berasal dari Kabupaten Nganjuk, yaitu MR (20), MI (14), dan AN (19) asal Kecamatan Tanjunganom, serta JH (19) asal Kecamatan Ngronggot.

“Dari hasil introgasi, pada Minggu (11/10/2020) JH dan AN yang tergabung dalam aliansi mahasiswa PMII mendapat kabar bahwa akan ada kegiatan aksi demo oleh PMII dalam rangka tolak UU Ciptakerja yang akan dilaksanakan pada Senin (12/10/2020), kemudian JH mengajak GL (saat ini belum diamankan),” ujarnya.

AKBP Lukman S.I.K mengatakan, pada hari H pelaksanaan, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, GL mengajak AD (belum diamankan), MI, dan MR untuk ikut gabung dalam demo.

Kemudian, sambungnya, sekitar pukul 10.00 WIb, keempat orang tersebut beserta JH dan AN berangkat dari Kecamatan Tanjunganom menuju kantor DPRD Kabupaten Kediri.

“Setibanya di depan kantor DPRD Kabupayen Kediri, JH dan AN yang tergabung dalam PMII bergabung dengan mahasiswa lainnya dan melakukan orasi,” tuturnya.

Sedangkan GL, AD, MR, dan MI duduk mengamati barisan mahasiswa yang sedang melakukan orasi. “Saat diamankan GL dan AD berhasil melarikan diri. Sedangkan yang berhasil diamankan petugas MR, MI, AN, dan JH,” jelasnya.

“Saat diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan, terdapat 1 buah ketapel yang disimpan di jok motor milik MR. Namun, karena
JH dan AN segera dipulangkan karena tidak membawa peralatan maupun benda yang membahayakan,” tegasnya.

kelima oknum yang diamankan, personel memintanya kepada orang tua untuk datang ke Mapolres Kediri. “Kami berkoordinasi dengan orang tua, selain itu kami juga memberikan pembinaan. Namun, untuk pembinaan lebih lanjut kami serahkan kepada orang tua masing-masing,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button