Test Sekertaris Desa Pojok Kecamatan Kawedanan di Protes Para Peserta
MAGETAN, JATIM, BN-Setelah melakukan tes UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) penerimaan jabatan Sekertaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, peserta tes melakukan protes, Minggu (11/10).
Para peserta menilai panitia penerimaan Sekdes berbuat curang, setelah muncul nama Aji Gesang yang tidak lain anak BPD lolos dalam seleksi tes dengan nilai 198 atau tertinggi dengan rata-rata 6, sesuai Perbub Magetan dinyatakan diterima.
Dari 10 peserta calon Sekdes, 6 diantaranya telah menandatangi surat protes.
Isi dari surat protes ke panitia bahwa, mereka beralasan “berdasarkan masa Karantina dalam pembuatan soal ada ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bernama Tukiman memasuki ruang panitia pukul 07.42 yang mana telah melanggar Tatib (Tata Tertib) pasal 7 huruf B No. 9 tentang Penyusunan Naskah mulai 10 – 10 -2020 pukul 20.00 sampai dengan 11-10-2020 pukul 12.00 WIB & no. 10 berbunyi : Selain tim penyusun naskah ujian & operator dilarang masuk tempat penyusunan naskah ujian, itu yang pertama.
Kedua, mereka merasa curiga ketika Aji Gesang sudah meninggalkan ruang ujian hasil nilainya lama tidak bisa teraploud ke komputer yang mana sangat berbeda dari peserta lainnya setelah meninggalkan ruangan langsung muncul hasil nilainya sehingga berdasarkan hal tersebut di atas dari 9 peserta tes , 6 peserta itu telah menandatangani surat tuntutan untuk membatalkan hasil ujian dan menuntut test ulang.
Di tempat terpisah, Samsi Hidayat Camat Kawedanan mengatakan ,” bahwa telah mengumpulkan para panitia seleksi dan lurah di kantor kecamatan dimana juga hadir Kapolsek & Danramil atas informasi yang terjadi dalam seleksi perangkat desa khususnya penyaringan Sekdes kemarin itu ada persoalan dan kemudian menyerahkan kembali persoalan tersebut kepada ketua Panitia dalam jangka waktu 1 x 24 untuk menyelesaikan persoalan di panitia desa dengan mengundang para peserta tes sekdes . Dan apabila tidak selesai persoalan itu di tingkat panitia maka ketua panitia harus menyerahkan kepada Kepala desa dalam waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Dan seterusnya bila juga belum bisa menyelesaikan persoalan itu maka selanjut Kades menyerahkan ke Camat, ” katanya.
“Persoalan itu sudah dikordinasikan ke Kadin PMD (Pemberdayaan Masyarakat & Desa) dan beliau menuturkan harus sesuai yang dalam peraturan bupati ( perbup ) yang ada yang isinya berbunyi proses harus tetap berjalan & yang merasa dirugikan biar berjalan,” tutur camat.
Tapi saat di konfirmasi terkait yang terjadi ketika ketua panitia mengajak ketua BPD ke ruang karantina selain untuk menyerahkan plashdisk dan kenapa harus masuk ke dalam ruangan karantina, Camat pun tidak bisa menjawab. (Ashar)