JATIM

Sat Resnarkoba Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri

KOTA KEDIRI, JATIM, BN-Maraknya peredaran narkoba menjadi tugas penting bagi Sat Resnarkoba Polresta Kediri. Alhasil 4 pria pengedar narkoba jenis sabu, dan satu dari empat tersangka edarkan 1.000 pil doble L. Keempat berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda, hanya butuh waktu 2 hari keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Kediri, Rabu (14/10/2020) siang.

Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan keberhasilan tim Satresnarkoba Polresta Kediri mengamankan 4 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil doble L berawal dari informasi masyarakat.

“Keempat tersangka yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kediri di lokasi yang berbeda. Diantaranya, Roy Dinda Raka (21) jebolan SMP warga Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kediri.

Roy berhasil ditangkap petugas di Kelurahan Tamanan beserta barang bukti 1 pipet kaca masih ada sabu, 2 klip plastik kecil dan 1 korek api, Selasa (13/10/2020) pukul 16.00 WIB,” terang AKP Kamsudi.

AKP Kamsudi menambahkan petugas berhasil menangkap Eriawan Eka (28) jebolan SMP ditangkap dirumahnya Kelurahan Ringinanom Kota Kediri beserta barang bukti sabu seberat 0,26 gram, 3 pipet kaca dan alat hisap bong.

Sementara itu, di lokasi yang berbeda berhasil menangkap Galang. Lanjut AKP Kamsudi tersangka Galang Tunggal (23) warga Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren.

“Galang ditangkap di warung soto daging area Kelurahan Tosaren dan barang bukti diamankan 1.000 pil doble L dan 1 unit HP, Selasa (13/10/2020) pukul 21.00 WIB,” bebernya.

Dilanjutkan, esok hari Sat Resnarkoba Polresta Kediri berhasil menangkap Bastomi (24) jebolan SMP warga Kelurahan Banjarmlati dan barang bukti 2 klip plastik total 1 gram dan 2 alat hisap bong.

Bastomi ditangkap di rumah kontrakkan di Perum Persada Sayang Kel Mojoroto, Rabu (14/10/2020) pukul 00.30 dini hari.

“Keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut. Mereka bertiga dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Galang dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkapnya. (Nyoto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button