Beredarnya Beras Lokal Tanpa Lebel Resahkan Agen Brilink di Pamanukan
SUBANG, JABAR, BN – Beredarnya beras lokal yang tidak memiliki izin label berbahasa Indonesia di Kec Pamanukan Kab.Subang, meresahkan beberapa agen Brilink lainnya.
Pasalnya, pada rapat TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) memberikan peringatan tegas agar para agen Brilink tidak boleh menggunakan beras yang tidak memiliki izin berlabel atau izin edar, namun di saat pencairan penyaluran program BPNT(Bantuan Pangan Non Tunai) masih saja ada agen Brilink yang menggunakan beras lokal.
Contohnya agen Brilink big-big yang berlokasi di desa Pamanukan, Kec Pamanukan dan ada juga agen Brilink yang menyambi sebagai suplair buah-buahan dan tahu .
Salah satu agen Brilink yang namanya minta di rahasiakan mengaku sebagai warga Pamanukan kepada BN mengatakan, padahal hasil rapat sudah sepakat dengan semua agen Brilink sebelum pencairan BPNT untuk tidak menggunakan beras lokal yang tidak memiliki izin edar atau label, namun kenapa ada saja agen brilink yang masih menggunakan beras lokal dan harga jual beras tidak boleh melebihi Rp.110/per kilonya kepada KPM.
Di tempat agen Brilink lainbya juga mengatakan, “saya sebagai agen Brilink merasa kurang optimalnya aturan yang di tetapkan oleh TKSK. Pasalnya agen Brilink yang sudah menjadi e-waroeng selalu di instruksikan berbagai aturan, sedangkan agen Brilink yang tidak memiliki e-waroeng malah di biarkan saja,seolah tutup mata. Apa lagi sudah ketahuan bahwa agen big-big tersebut mengunakan beras lokal, ucap sumber itu..
Hasil inveatigasi BN di lapangan dan data yang di himpun, terjadinya pembagian zona KPM yang diwajibkan tidak boleh mengambil KPM di luar desa,faktanya masih banyak para agen Brilink lainnya yang mengambil KPM di luar desa lain.
Agen Brilink yang tidak sesuai standar e-waroeng, namun dibiarkan saja dan tidak ada ketegasan dari pihak Dinsos Subang atau pun sanksi pencabutan Rekomendasi sebagai agen Brilink program BPNT.
Dimohon, kata sumber itu, kepada pihak terkait untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada agen brilink yang nakal, agar program ini berjalan sesuai dengan aturan PEDUM dan kesepakan bersama. Sementara agen Brilink big- big belum berhasil dikonfirmasi BN. (M.tohir)