PROYEK JIDES DISTAN JOMBANG DIDUGA MENYIMPANG


JOMBANG, JATIM, BN-Proyek pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi Dinas Pertanian Jombang (Jides) di Hipa Rukun Tani, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh dengan Anggara Rp 183.260.000 (APBD Jombang 2020) diduga kwalitasnya buruk dan ada dugaan tidak sesuai dengan RAB maupun Spesifikasi.
Bahkan pada papan proyek volume hanya di sebutkan 1 unit, maksudnya apa masih belum tahu.
Selain itu, biasanya pada hitungan itu menggunakan M³. Apalagi di papan proyek alamat kantor kontraktor (rekanan) yang mengerjakannya tidak disebutkan.
Bahkan pada bangunan tembok penahan tanah ketinggiannya pun berbeda. Lebih tinggi yang sebelah selatan di banding dengan yang di sebelah Utara. Ketebalan juga diduga kurang lebar. Selain itu dinding tembok banyak yang merintis dan gruwung- gruwung setiap sudut, dan di diduga di bawah bangunan tembok penahan diduga tanpa menggunakan pondasi, lantainya pun meragukan kwalitas mutunya, panjang diduga juga kurang memenuhi spequalisasi karena di papan proyek tidak disebutkan.
Jadi jelasnya, papan proyek diduga kurang transparan dan RAB juga kurang diperjelas.

Salah satu dari petugas dinas pertanian Jombang yang biasa dipanggil Pak Yani ketika di konfirmasi mengatakan, “Panjang, lebar, tebal sudah sesuai. Memang tidak pakai pondasi karena menggunakan lantai. Dan memang dibuat tidak lurus dan menyesuaika dengan ketinggian lahan,“ ujarnya.
Tetapi dari komentar petugas pertanian tersebut pernyataannya tidak berdasarkan fakta RAB yang seharusnya terpampang di papan proyek yang terpasang.
Kenyataannya di lapangan RAB diduga tidak terterah di papan proyek.
Perlu diketahui lagi, bahwa mulai pekerjaan 20 Juli 2020 tanggal selesai 18 September 2020. Sedangkan masa pemeliharaan 20 Juli 2020.
Sebenarnya yang benar untuk pemeliharaan tanggal di mulai sejak proyek itu selesai.
Bila di cemati, disini diduga ada kejanggalan antara pelaksanaan proyek tersebut dengan masa pemeliharaannya yang sama-sama jadwal tanggalnya.
Kecurigaan pada jadwal yang sama itu, ada dugaan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kurang bertanggungjawab, sehingga akan menguntungkan rekanan yang sementara diketahui, bahwa proyek Jides Dinas Pertanian Jombang ada di beberapa wilayah Kabupaten Jombang.
Dari hasil pantauan BN diduga sama pengerjaannya diduga mempunyai kwalitas buruk.
Sebenarnya proyek Jides petanian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat setempat sangat elok bila pengerjaanny dikerjakan dengan cara swakelola, karena melibatkan warga desa langsung bukan memakai metode penunjukkan langsung dengan cara menunjuk rekanan, disini dugaan kongkalikong sangat rawan terjadi dan juga ada indiksasi KKN bisa terjadi.
Sementara itu terkait dengan papan pengumuman proyek, dan sudah pernah disebutkan, dalam Undang-undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan informasi Publik. Selain Undang-Undang KIP, dan ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail.Jika pada papan pengumuman proyek kurang transparan, berarti dinas pertanian Jombang diduga menabrak aturan dan bahkan harapan untuk reformasi dan desentralisasi yang dibuat iuntuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara ini akan pupus sudah jika dinas pertanian Jombang tidak menjalankan kebijakan yang baik. (Tok)



