Jadi Ajang Esek-Esek, Cafe Yayang Sidoarjo Dilibas Unit Asusila Polda Jatim
SURABAYA, JATIM, BN – Berawal dari informasi Masyarakat, Pihak Kepolisian Subdit Renakta Unit III Asusila Ditreskrimum Polda Jatim. Menangkap Tersangka Wanita JR alias MS (41) Warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa; empat celana dalam dan uang tunai senilai Rp. 1,4 Juta dan bill pembayaran room.
Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu, didampingi Kanit Asusila Kompol. Arief Kristanto SH.,SIK memberikan kererangan kepada awak media di ruangan Balai Humas Wartawan Polda Jatim pada, Rabu (16/12).
Menurutnya, Cafe Yayang dan Resto merupakan tempat hiburan Karaoke yang terletak di Kawasan Sidoarjo.
“Anggota kami mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu Room Karaoke tersebut, digunakan praktik prostitusi. Alhasil, saat kami lakukan penggrebekan. Pada, Selasa (15/12) sekitar pukul 20.30 WIB Ditemukan dua seorang Pria dan 2 seorang Perempuan sedang Asyik berhubungan layaknya suami-istri,” jelasnya.
“Keempat orang tersebut langsung kami bawa berserta seorang yang diduga mucikari untuk Kami periksa lebih lanjut. Tersangka Kami jerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun lebih,” pungkasnya. (Supra)