RIAU

Satres Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

PELALAWAN, RIAU, BN – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil lakukan penangkapan terhadap AA (27) seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 22 wib. di Dusun Belimbing Indah RT001/RW001 Kelurahan Padang Luas Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan informasi masyarakat, di Desa Belimbing Indah sering terjadi transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, Kanit I beserta tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh IPDA MUHARIS melakukan pengintaiaan terhadap pelaku, pada saat perjalanan menuju PT Muup.

Tepat di Simpang PT Muup tim opsnal melihat orang yang mencurigakan berhenti sendiri dengan menggunakan motor bead, atas dasar itu tim opsnal melakukan penangkapan pelaku dengan mengundang warga setempat.

Dalam pengeledahan terhadap pelak, tim opsnal mendapatkan satu bungkus plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu.

Saat ditanyai tersangka mendapatkan paket tersebut dari Indra Babon, dengan informasi itu tim opsnal lakukan pengembangan menuju rumah Indra Babon, dan ternyata Indra Babon tidak ada ditempat, dan saat ini Indra Babon dinyatakan (DPO).

Dan dari pelaku AA (27) di dapat barang bukti satu paket sabu di duga berat 1,10 gram, satu unit Hp samsung warna merah, satu unit Hp merk vivo, satu unit sepeda motor beat ( tanpa nopol) dan uang sebesar Rp 50.000. dan kini di amankan di Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. (js)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button