Bhabinkamtibmas Polsek Banjaran Sosialisasikan Penerapan PPKM Untuk Patuhi Prokes
MAJALENGKA, JABAR, BN – Penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Majalengka, Satgas Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Banjaran Polres Majalengka mensosialisasikan kepada warga masyarakat. Sosialisasi ini dilaksanakan wilayah Kecamatan Banajaran di desa binaanya, Selasa (19/1/2021).
Pelaksanaan Giat Sosialisasi berdasarkan Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 443/27/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dan Penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi mengatakan, Bhabinkamtibmas diterjunkan untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi penerapan PPKM di wilayah hukum Polsek Banjaran sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolsek menambahkan, penerapan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan penyebran Copid-19, Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (AS)