LAMPUNG

DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Pengesahan Hasil Pilkada Tahun 2020

Paripurna DPRD Way Kanan dalam rangka pengesahan hasil Pilkada tahun 2020

WAY KANAN, LAMPUNG, BN – Dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Terpilih pada Pilkada Tahun 2020, DPRD Way Kanan gelar rapat paripurna yang digelar di Gedung Rapat DPRD setempat, Jum’at (22/01/2021).

Turut hadir dalam paripurna tersebut juga 21 anggota DPRD Way Kanan, Bupati way Kanan, Sekda, Inspektur, Asiten II,kepala Kesbangpol,kabag Hukum, Beserta jajarannya

Nikman Karim, selaku Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan sebelum nya membacakan hasil keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati terlebih dahulu meminta tanggapan kepada seluruh anggota DPRD Kab. Way Kanan.

ā€œDiketahui bahwa Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur,ā€ ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.

Adapun Surat Keputusan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri RI melalui Gubernur Lampung untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kab. Way Kanan Periode 2021-2026.

Selanjutnya, KPU Way Kanan menggelar Rapat Pleno Terbuka menetapkan H. Raden Adipati Surya.,SH.,MM ā€“ Drs. Ali Rahman.,MT sesuai dengan surat keputusan KPU Way Kanan Nomor : 19 /PL.02.7-Und/1808/KPU-Kab/I/2021 tentang Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati kab. Way Kanan terpilih hasil Pilkada serentak Kab. Way Kanan tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua KPUD Kab. Way Kanan.

Rapat Pleno tersebut, dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Way Kanan Berdasarkan Surat keputusan KPU Kab. Way Kanan Nomor : 19 /PL.02.7-Und/1808/KPU-Kab/I/2021 menjadwalkan pelaksanaan Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati kab. Way Kanan terpilih hasil Pilkada serentak Kab. Way Kanan tahun 2020 dan Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 Hal : Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 Yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi, dan didalam lampiran Surat Rekomendasi tersebut Kabupaten Way Kanan “TIDAK ADA TIDAK TERDAPAT” gugatan di Mahkamah Konstitusi.

ā€œKemudian Dalam rapat Paripurna tersebut dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan DPRD tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Terpilih Tahun 2020,ā€ pungkasnya. (Arye)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button