LAMPUNG

Kampung Moris Jaya Diduga Lalai dan Acuhkan UU Nomor 24 Tahun 2009

TULANG BAWANG, LAMPUNG, BN – Sebuah pemandangan yang terlihat tak sedap dipandang mata, salah satu yang terjadi di kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Pasalnya, salah satu identitas simbol Negara kesatuan Republik Indonesia (RI), sang bendera Merah Putih yang terlihat tidak layak dikibarkan di depan balai kampung Moris Jaya, kamis (11/02/2021).

Dalam hal ini, aparatur kampung Moris Jaya diduga lalai dan acuhkan, adanya perundangan yang mengatur tentang lambang negara kesatuan Republik Indonesia, yakni undang-undang (UU-RI) nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Sebab didalamnya ada ancaman pidana, apabila dengan sengaja seseorang mengibarkan bendera Merah Putih yang dinilai tidak layak dikibarkan.

“Ancaman pidana itu diatur dalam pasal 24 huruf c yang isinya, mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, kusut atau kusam. Dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b dengan isinya, apa bila dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, kusut atau kusam, sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta”.

Terkait hal tersebut, saat akan dikonfirmasi kepada kepala kampung Moris Jaya Deska Herisyanda, pada hari senin, (15/02/2021) tidak ada ditempat. Dan di hubungi melalui pesan WhatsApp maupun via telpon seluler belum ada tanggapan. (*Dra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button