PLN Deli Serdang Diduga Melakukan Penggelapan Pajak
DELI SERDANG, SUMUT, BN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang dari sektor Pajak Penerang Jalan (PPJ), pengguna listrik penerangan, baik industri dan pengguna umum yang diberikan oleh PLN diduga tidak wajar dan patut diduga ada unsur korupsi, pasalnya tanpa pemberitahuan rincian pelanggan dan KWH.
“PT.PLN tagih pembayaran listrik lampirkan rincian kode ID rekening listrik, tapi bayar PPJ 10% ke Daerah, PLN tak mau lampirkan rincian dari jumlah seluruh pelanggan se-Kabupaten Deli Serdang,” kata Agus Ginting Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran (BPKA) Deli Serdang kepada wartawan Bidik Nasioanal.
“Tak hanya itu PLN hanya menerangkan jumlah pengguna secara global, misalnya jumlah pengguna industri berkisar 80 pelanggan dan jumlah pengguna umum lainnya berkisar kurang-lebih 7.300 pelanggan, hanya begitu tanpa merincikan tiap-tiap jumlah KWH pelanggan,” tambah Agus Ginting.
“Jumlah total pembayaran PPJ bervariasi tiap bulannya naik turun dari Rp.13 milyar sampai dengan Rp.17 milyar. Hal itu telah berlangsung sejak 7 (tujuh) tahun yang lalu,” ungkap Agus
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (ORMAS REPELITA) Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jl. Pembangunan 1, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang – Sumut meminta PLN memberikan laporan lengkap.
DPD ORMAS REPELITA setelah mengalisa data menemukan informasi baru, meski telah lama menjadi polemik di Pemkab Deli Serdang, temuan tersebut adalah suatu yang patut dianggap jangal.
Temuan tersebut merujuk ketidak transparansi penyedia penerangan listrik PT.PLN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. (Hs)