JATIM

Menguak Misteri Dinas PUPR Jombang (1)

■ LSM Yudhistira Temukan Dugaan Korupsi Proyek Swakelola

Salah satu alat berat (Begoh) Dinas PUPR Jombang yang digunakan untuk mengeruk lumpur akibat bencana banjir di DAM (Rolak) di wilayah Desa Gudo

JOMBANG, JATIM, BN – MENGUAK misteri Dinas PUPR Jombang di bawah pimpinan Miftakhul Ulum yang diduga menyimpan bau aroma tak sedap. Menurut informasi yang diterima Koran ini dan sudah di sampaikan melalui Sekretaris PUPR yang biasa dipanggil Pak Bayu dan Kepala Dinas PUPR Miftakhul Ulum yang diuga sudah mengetahui ketika akan dikonfirmasi Koran ini dan tidak mau menerima untuk diklarifikasi dengan alasan repot.

Sekretaris yang di anggap mewakili dari dinas PUPR itu ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan,”Bahwa informasi itu tidak benar, dan LSM tersebut sudah kami telfon dan tidak pernah diangkat, berarti informasi itu kita anggap nggak benar,” ujarnya kepada Bidik Nasional (BN) .

Perkiraan yang di anggap tidak di respon oleh LSM Yudhistira ada kemungkinan, bahwa LSM Yudhistira tidak mau merosponnya ada kemungkinan data yang di miliki sudah memenuhi unsur pidana kemungkinan segera di laporkan ke aparat hukum yang berhak menangani dugaan kasus di PUPR tersebut.

Sedangkan informasi tersebut yang diterima Bidik Nasional (BN) dari LSM. Yudhistra perihal “ Adanya Dugaan Korupsi Proyek Swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Jombang” adapun adanya dugaan korupsi sistem pekerjaan masih berlanjut terkait swakelola APBD Tahun 2019/tahun 2020 dan diduga sampai sekarang tahun 2021 (kemungkinan saat ini juga sedang berjalan).

Menurut informasi tersebut yang di terima BN mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah(LKPP) Nomor 8 Tahun 2017 mengatur Tentang Tata Kelola sebuah pekerjaan Swakelola Tipe 1 (satu) mengisyaratkan bahwa pekerjaan swakelola khususnya tipe 1 (satu) haruslah memenuhi kriteria swakelola, mereka melihat bahwa pada pelaksanaan proyek swakelola tipe 1 (satu) di Dinas PUPR Kabupaten Jombang diduga telah melanggar kriteria swakelola dan dalam menterjemahkan peraturan LKPP sangat subyektif.

Peraturan LKPP No.8 tahun 2018 bahwa proyek tipe 1 (satu) bisa dilaksanakan/dikerjakan oleh Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila : -Tidak adanya penyedia barang / jasa atau para pelaku usaha tidak berminat atau pelaku usaha tidak berminat atau pelaku usaha tidak mampu menyediakan, proyek atau pekerjaan tersebut bersifat rahasia atau strategis (tentang dalam Peraturan LKPP No.8 tahun 2018 nomor 1,3 huruf a, b,dan g ).

Prediksi adanya dugaan Pelanggaran lain : – Kegiatan Proyek Swakelola Tipe 1 (satu) di Dinas PUPR tersebut berkatagori belanja modal, semestinya harus melalui lelang umum atau penunjukkan langsung yang bersifat kontraktual (Bab II No.13 huruf c Peraturan LKPP) .

Padahal untuk di kabupaten Jombang jumlah pelaku usaha jasa konstruksi berjumlah kurang lebih 170 yang berbentuk badan usaha atau CV/PT. Disini patut di curigai bahwa pekerjaan swakelola tipe 1 (satu) di Dinas PUPR Jombang adalah ada dugaan adanya sebuah modus baru dalam “Melegalkan Korupsi”.

Kemungkinannya disini kita bisa mencermati atau melihat adanya dugaan sebuah bentuk korupsi gaya baru yang berlindung dalam sebuah sistem swakelola yang di lakukan dalam setiap tahun anggaran.

Dengan sistem swakelola tipe 1 (satu) Dinas PUPR mempunyai wewenang sangat luas yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan serah terima hasil pekerjaan di laksanakan sendiri Dengan memiliki wewenang luas seperti di yang tulis di atas tadi, maka adanya potensi me mark-up anggaran proyek sangatlah besar karena pekerjaan swakelola tipe 1(satu) sistem kontrolnya diduga sangat lemah.

Sistem swakelola tanpa melibatkan kontrol dari eksternal dan disinilah adanya dugaan korupsi uang negara bisa saja terjadi yang di lakukannya secara masiv setiap tahun.

Berdasarkan fakta di lapangan menurut hasil investigasi LSM Yudhistira, bahwa selama pelaksanaan proyek swakelola Dinas PUPR Jombang, pelaksanaannya tetap saja adanya dugaan monopoli satu dua orang rekanan (pemborong) saja, agar dengan tujuan menghindar dari sorotan publik.

Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di laksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengutamakan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, terbuka dan berlaku adil.

Selain itu dari hasil temuan LSM Yudhistira mengatakan dalam isi suratnya kepada BN, bahwa untuk mendapatkan proyek swakelola yang nilai anggarannya kurang lebih 17 M dalam 3 tahun anggaran ( TA 2019/TA 2020/TA 2021) tersebut para rekanan harus berani membayar fee sebesar 25 persen kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR.

Dugaan dalam permainan kotor tersebut, diduga telah melibatkan anak seorang pejabat Jombang yang berpengaruh yang mempunyai peran sentral dalam mengatur proyek swakelola Dinas PUPR Jombang.

Menurut sebuah informasi yang di terima BN dari LSM Yudhistira, Selain itu ada rumor yang kurang sedap lagi, bahwa adanya dugaan kebijakan dari pimpinan sekarang (Kepala Dinas PUPR Miftakhul Ulum) yang di duga tidak menguntungkan kepada bawahannya.

Salah satu sumber di Kantor Dinas PUPR Jombang mengatakan kepada BN, bahwa kepala dinas sekarang beda dengan yang dulu-dulu, memang kalau ada perubahan sistem pekerjaan seperti di UPT (Unit Pelaksana Teknis) sesuai dengan Permen No 16 tahun 2020 itu bagi mereka tidak masalah,” ujarnya.

Tapi menurutnya lagi, “Itu jangan hanya di pakai sebagai bungkusnya saja (Permen No 16 tahun 2020), karena di kwatirkan ada tujuan untuk mementingkan kelompok di PUPR yang hanya untuk mementingkan perutnya saja, karena uanglah yang berperan saat ini, kelihatannya mereka jujur dipandang di depan, belakangnya meraup keuntungan sebanyak-banyaknya,” ujar sebuah sumber yang mewanti-wanti namanya minta di rahasiakan..

Menurutnya lagi, “Adanya perbedaan pimpinan sekarang bisa di rasakan, jangan melihat depannya Kantor Dinas PUPR yang sekarang kelihatannya bagus, tapi di dalam belum tentu nyaman bagi mereka yang terutama di bagian honor lapangan di UPT, menurutnya gaji harian honor pekerja di UPT Prasjal (prasarana jalan) yang di dapat 80.000, di potong 10.000,- jadi tinggal 70.000,” tambahnya.

Menurutnya lagi, “Sebenarnya UPT punya kewenangan langsung di bawah pimpinan (kepala dinas), tetapi sekarang kami tidak punya kewenangan dan kini diambil alih oleh Kepala Bidang Binamarga. Padahal sebenarnya kami punya kewenangan, dari rekening maupun terkait pengadaan/pembelanjaan keperluan material di pengerjaan proyek Prasjal (Prasarana jalan), kami yang menangani, sekarang kepala bidang semua yang punya kewenangan. Tetapi tanda tangan untuk pembelanjaan dengan kebutuhan material sekarang dilakukan oleh kepala bidang, tetapi anehnya, di tanda tangan oleh pihak UPT masih berlaku, ini kan aneh, karena pihak UPT tidak tahu apa yang di butuhkan, tahu-tahu di mintai tanda tangan, ini kan patut di curigai dari pembelanjaan yang di butuhkan, saya yakin dugaan adanya mark-up atau doubel accounting bisa saja terjadi, dan apalagi dari Pembelanjaan itu diserahkan ke CV dugaan adanya ketidakjujuran pasti terjadi, dan negara kemungkinan sangat di rugikan jika terjadi kebocoran uang negara . Karena melalui penunjukkan ke CV dugaan kuat adanya KKN kuat sekali,“ ujar salah sebuah sumber di PUPR Jombang ketika di temui BN di rumahnya.

Menurut salah satu Kepala Bidang Binaraga MR. Sunendar ketika dikonfirmasi BN, mengatakan, ”Kalau dulu memang UPT punya kewenangan, sekarang bidang yang menangani, itu sesuai permen dan kebijakan pimpinan. Kalau ada perubahan kita harus siap, berarti ada perubahan seperti ini pihak UPT belum siap, “ ujarnya kepada BN.

Pihak UPT pun mengatakan, ”Kita siap kalau itu ada perubahan, tetapi semua harus kepala bidang yang menangani, pertanyaannya, kenapa di UPT masih ada rekening dan tanda tangan masih di tangani oleh pihak UPT. Kalau semisal dari pembelanjaan, kebutuhannya apa kita tidak tahu, yang tahunya kita cuma dimintai tanda tangan. Seandainya itu ada mark-up atau doubel accounting kita tidak tahu, kalau ada masalah ya kita dulu yang kena. Jadi jangan menggunakan enaknya sendiri, bawahan nanti yang di korbankan kalau ada masalah, saya pernah sewaktu mengerjakan perbaikan salah proyek jalan minta sirtu aja tidak dikirim berapa kali saya menghubungi berkali-kali tidak dihiraukan sama sekali, akhirnya saya akal dan tidak memakai sirtu. Jadi anda bisa menilai sendiri sekarang kalau ada kebijakan baru itu,” ujarnya kepada BN.

Selain itu masih ada informasi terkait bencana banjir, yang mana Dinas PUPR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jombang, Balai Brantas maupun Jasa Tirta ikut dalam penanganannya.

Dalam penanganan bencana banjir tersebut, masing-masing instansi tersebut menganggarkannya, salah satunya dari Dinas BPBD Jombang 4,2 M yang diserahkan ke Dinas PUPR.

Menurut Sekretaris Dinas BPBD Jombang Alomban qaul, mengatakan kepada BN,”Dari BPBD anggaran nya 4,2M dan itu kita serahkan ke Dinas PUPR, untuk di gunakan untuk apa kita belumtahu, ” ujarnya.

Pertanyaannya, sudah benarkah dari anggaran yang di gunakan untuk penanganan akibat bencana banjir tersebut dilakukannya dengan benar. Kabid (Kepala Bidang) Sumber Data Air (SDA) H.Bustomy masih belum berhasil di temui oleh BN sampai saat ini.

Perlu diketahui, ada rumor yang kurang sedap di kuping Wartawan Jombang, benarkah ketika mengkritisi dinas PUPR Jombang akan ada ancaman kepada wartawan yang menulis ? Kita buktikan nanti, apa benar pihak dari dinas PUPR melakukan hal seperti itu. (Tok/Bersambung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button