BPJAMSOSTEK Berikan JKK Bagi Buruh dan Karyawan Swasta
SURABAYA, JATIM, BN – Solusi bagi perusahaan guna menanggung biaya kecelakaan kerja karyawannya agar tidak berpengaruh bagi beban keuangan apalagi jika membutuhkan perawatan yang tidak sedikit sehingga mengganggu kondisi keuangan perusahaan adalah program Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh dan karyawan swasta.
Seperti disampaikan oleh Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Hari Santoso mengatakan, agar tidak menganggu kondisi keuangan suatu perusahaan akibat beban kecelakaan kerja, pemerintah melalui BPJAMSOSTEK memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh dan karyawan swasta.
BPJAMSOSTEK siap menanggung biaya rehabilitasi kecelakaan kerja buruh dan karyawan swasta. “JKK tersebut berlaku untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh,” tutur Hari di Surabaya (30/03/2021).
Seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung BPJAMSOSTEK melalui program JKK. Hal ini sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BPJAMSOSTEK bagi buruh dan karyawan swasta agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan dan perusahaan tidak perlu memikirkan lagi beban kecelakaan kerja karyawannya.
“Salah satu bentuk rehabilitasi medisnya dapat berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja,” ujarnya.
Selain itu tegas Hari, manfaat lain JKK menjamin pelayanan rehabilitasi secara psikologis dan sosial. Yakni, bantuan pendampingan secara psikis bagi pekerja yang telah mengalami kecelaaan kerja akan kondisi mereka saat ini dan bentuk pelayanan sosial akibat dari cedera tersebut agar dapat kembali ke masyarakat seperti sedia kala.
Semua biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta akan ditanggung sepenuhnya hal Itu jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerjasama.
“Namun, khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse,” jelasnya. (*/boody)