JATIM

Kemenag Jombang Diduga Tutupi Pungli Buku dan LKS di MAN

JOMBANG, JATIM, BN – Kemenag Jombang diduga tutupi perbuatan jahat (pungli) buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan jajarannya di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se Kabupaten melalui komite sekolah.

Hal tersebut disinyalir telah menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 ayat 1 tentang komite sekolah dijelaskan bahwa, “Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah”.

Menurut salah satu warga Jombang kepada BN mengatakan, “pada pembelian LKS, saya harus membayar ke sekolah sebesar Rp 360.000,- untuk LKS semester ganjil dan genap. Kapan hari itu, saya membayar untuk anak saya Rp 360.000,- , setelah itu LKS yang didapat sekitar 40 buku LKS, itu untuk semester 1 dan 2. Persemesternya LKS yang didapat kurang lebih 20,” ungkap salah satu warga Jombang yang anaknya sekolah di MAN.

Sementara, menurut sebuah sumber yang akurat mengatakan kepada Bidik Nasional (BN), telah menemukan praktik pungutan liar (pungli) melalui penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga kuat dilakukan oleh Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se Kabupaten Jombang melalui komite sekolah.

“Peraturan Kementrian pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) telah menerangkan terkait jual beli LKS dilakukan pihak sekolah, yang bekerja sama dengan pihak ketiga adalah termasuk pungli. Hal ini Mengacu pada Permendikbud tersebut diatas jelas apa yang dilakukan oleh sekolah bersama komponen pendidikan secara kolektif diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bermodus pungli (Pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar salah satu tokoh LSM di Jombang.

“Kami meminta kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jombang agar memberikan instruksi kepada seluruh Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Jomang untuk segera mengembalikan uang pembelian buku LKS yang omzetnya milyaran rupiah kepada peserta didik. Juga uang buku LKS yang harus di kembalikan oleh sekolah kepada peserta didik adalah pembelian mulai semester I dan II tahun ajaran 2019/2020 dan semester I dan II tahun ajaran 2020/2021. Maka untuk itu setidaknya Kemenag Jombang segera mengembalikan kepada peserta didik, karena tindakan atau praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah Madrasah Aliyah Negeri Jombang tidak di benarkan,” tandasnya.

Sementara Kabag Mapenda Kemenag Jombang Arif ketika di konfirmasi BN mengatakan, “Itu tidak benar dan tidak ada,” ujarnya kepada BN. (Tok/bersambung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button