JATIM

LSM Sapujagad Temukan Dugaan Pola Korupsi di Kabag Umum Pemkab Mojokerto

Kabag Umum Pemkab Mojokerto Dian Indrianingrum

MOJOKERTO, JATIM, BN – LSM Sapujagad sebagai Lembaga Pengawal Progam Pemerintah yang berperan aktif dalam menjalankan fungsi kontrol sosial telah menemukan beberapa kejangggalan sesuai hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja di Bagian Umum Kabupaten Mojokerto yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2020.

Menurut hasil analisa Rachman Alim Ketua LSM.Sapujagad ada beberapa kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara di pos bagian umum kabupaten Mojokerto.

Untuk itu Rachman Alim meminta perlu adanya sinergi antara penegak hukum, lembaga audit negara dan inspektorat terkait potensi dugaan korupsi bilamana itu terjadi, karena bila kasus korupsi itu nantinya ada, maka akan menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil temuan LSM Sapujagad ada kejanggalan yang mencurigakan di Bagian Umum Kabupaten Mojokerto terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran, antara lain : 1. Anggaran belanja barang dan jasa belanja bahan pembuatan taman tahun 2020 senilai Rp. 277.835.000,- (Pengadaan Langsung), 2. Anggaran pemeliharaan taman tahun anggaran 2020, senilai Rp 103.800.000,-, 3. Anggaran belanja, pengadaan barang dan jasa belanja pemeliharaan gedung dan bangunan tahun anggaran 2020, senilai Rp 342.904.500,- (Pengadaan Langsung) .

Perlu diketahui, Sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 ,Tentang Pengadaan Barang dan Jasa bahwa pengadaan langsung dengan nilai paling tinggi 200.000.000,-.

Selanjutnya, 1. Anggaran Pemenuhan Kebutuhan Rumah Tangga Rumah Dinas tahun anggaran 2020, senilai Rp 1.060.000.000,-, 2. Anggaran untuk Penyediaan makanan dan minuman tahun anggaran 2020, senilai Rp 1.000.000.000,-

“Menurut hemat kami, pembiayaan kegiatan tersebut diatas hampir identik/ada beberapa kesamaan dan anggaranya terlalu berlebihan sehingga berpotensi membuka ruang-ruang korupsi,” kata Rachman Alim.

Rachman Alim menambahkan selain itu masih ada, 1. Anggaran untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Kantor-Pekerjaan Konstruksi Gapura dan Pagar Lingkup Kantor Bupati tahun anggaran 2020, senilai Rp 1.259.875.000,- 2. Anggaran untuk Rehabilitasi Sedang/Berat Gapura dan Pagar Lingkup KantorBupati tahun anggaran 2020, senilai Rp 58.420.000,-.

“Terkait dua item diatas pekerjaan tersebut diatas, diduga saling berkaitan, disini bila dicermati adanya dugaan dengan modus penggelembungan anggaran. Menurut hemat kami anggaran untuk rehabilitasi belum waktunya untuk diadakan, karena masih dalam pengerjaan yang dilaksanakan melalui tender,” pungkas Rachman Alim.

Selain itu lagi pada penggunaan anggaran Pemeliharaan Rutin /Berkala Mobil senilai Rp 430.150.000,- (Diskripsi pengadaan tidak sesuai dan terkesan mengambang).

Dari uraian data yang di peroleh LSM Sapujagad yang di tunjukkan kepada Bidik Nasional (BN), di konfirmasikan mengenai data perolehan LSM. Sapujagad terkait kebenarannya kepada Dian Indrianingrum Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Mojokerto (15/3) diruangannya mengatakan, “Kami belum bisa menjawab dan masih akan kita sampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dulu. Karena kami juga belum menerima surat dari LSM Sapujagad,” ujarnya dengan raut muka agak tegang menerima BN di ruangannya.

Patut disesalkan menurut Dian Indrianingrum Kabag Umum Pemkab Mojokerto yang mengatakan bahwa surat klarifikasi dari LSM.Sapujagad belum diterima. Padahal surat tersebut dikirim bersamaan dengan surat yang di tujukan ke PUPR Pemkab Mojokerto juga. Anehnya surat yang ditujukan ke PUPR sudah diterima, sedangkan di Bagian Umum belum diterima. Tetapi menurut salah satu kepercayaan di lingkungan kabupaten, bahwa surat yang di tujukan ke Bagian Umum sudah di terima.

Kecurigaanpun muncul kemungkinan dengan Kabag Umum merasa kurang percaya diri dengan isi surat dari LSM Sapujagad dalam bentuk klatrifikasi adanya dugaan penyimpangan dipos anggaran di bidang umum.

Perlu di ketahui, setidaknya terdapat dua modus korupsi yang sangat kronis, pertama korupsi melalui penyusunan dan implementasi anggaran, baik pusat maupun daerah. Terencana melalui anggaran antara lain sejak perencanaan pengadaan barang dan jasa melalui besaran tarif dan volumenya. Hal ini terkait pula dengan para pengambil kebijakan, vendor, dan kontraktor pengadaan barang.

Modus mekanisme korupsi yang terencana terletak pada penyalahgunaan wewenang pengelola dan pelaksana atau implementator anggaran. Pihak pelaksana anggaran antara lain, Kementrian, dinas, Organsasi Perangkat Daerah (OPD) badan atau lembaga. Selain pelaksana anggaran, pihak yang kerap terlibat adalah para vendor dan kontraktor pengadaan barang dan jasa. Mereka melakukan korupsi melalui anggaran terstruktur, sistematis dan masif.

Selanjutnya dari data hasil temuan LSM Sapujagat akan di tujukan kepada BPK maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adanya temuan tersebut Bidik Nasional (BN) akan terus menindak lanjut tentang dugaan adanya kasus penggelembungan yang negara yang terjadi di Bagian Umum Kabupaten Mojokerto. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button