BPTD Ketapang Himbau Pengguna Jasa Taati Peraturan Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan
BANYUWANGI, JATIM, BN – Tugas dan fungsi BPTD melaksanakan pengelolaan lalu-lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggara pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara kometsial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Wartawan bidiknasional.com Biro Banyuwangi mengkonfirmasi kepasa Koordinator Pengawas Balai Pengelola Trasnportasi Darat (BPTD) Koorsatpel Ketapang, Rocky Surentu menjelaskan, “kami fokus sebagai pengawasan di pelabuhan penyeberangan Ketapang sesuai PERMEN No. 164 Tahun 2016, sementara untuk Operator di pelabuhan penyeberangan Ketapang dari PT. ASDP Indonesia Ferry dan Kami bersinergi dengan KSOP Kelas III Tanjungwangi, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT), DISHUB Banyuwangi, UPT 3 LLAJ Banyuwangi, dan Satlantas Polresta Banyuwangi dalam hal angkutan jalan, kelancaran arus lalu-lintas di jalan dan pengawasan kapasitas muatan kendaraan truck-truck ODOL (over dimension dan over loading),” jelas Rocky diruang kerjanya. Senen (22/03/2021) beberapa minggu kemarin.
Rocky menambahkan untuk Timbangan di Watu Dodol masih belum maksimal, Rocky meminta khususnya pengguna jasa yang mau menyeberang dari pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke pelabuhan Gilimanuk Bali agar mematuhi Protokol kesehatan dimasa pandemi Covid- 19 dan rapid test antigen masih diberlakukan untuk pengguna jasa, mengacu pada PERMEN No. 17 Tahun 2020.
Sedangkan para sopir truck dan pengendara pribadi bisa beli tiket online ditempat-tempat yang sudah ada.
Harapannya untuk kendaraan truck-truck yang parkir di tempat fasilitas Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang bisa masuk kedalam sehingga truck-truck tidak mengganggu jalur arus lalu-lintas di jalan raya.
“Jaga keselamatan di jalan dan patuhi Peraturan lalu-lintas dan angkutan jalan “. (dj/ tim- BN)