SULBAR

Beredar Kabar Lahan PSR Fiktif di Mateng Sulbar

Ilustrasi

MAMUJU, SULBAR, BN — Provinsi Sulawesi Barat (Prov.Sulbar) mendapat pendanaan dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp. 30 juta perhektare.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini merupakan tanda keseriusan dan dukungan Kementrian Pertanian khususnya Direktur Jenderal Perkebunan dalam rangka peremajaan kelapa sawit di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Sulawesi Barat.

Namun sangat disayangkan, berhembus isu, desas desus di beberapa kalangan masyarakat bahwa PSR yang saat ini berjalan di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dalam pelaksanaannya terdapat lahan yang dilakukan peremajaan kelapa sawit diduga fiktif, artinya bukan lahan lama yang dilakukan peremajaan atau lahan yang bukan tanaman sawit.

Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat memiliki peran sangat penting khususnya peran pengawasan.

Kepala Dinas Perkebunan Prov. Sulbar Abd. Waris Bestari saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, sepertinya enggan juga menolak memberi tanggapan terkait desas desus tersebut.

Abd. Waris meminta kepada media ini untuk mematikan alat rekam yang merupakan sarana media ini dalam melakukan wawancara kepada narasumber.

“Jadi begini, jangan dulu rekam, matikan dulu, kita diskusi saja dulu, nanti kita bisa cermati itu”, kata Abd. Waris kepada media ini, saat dimintai tanggapan terkait isu adanya lahan kosong yang dilakukan peremajaan. Senin (19/4/21)

Dalam hal ini, Abd. Waris Bestari selaku Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, kepada bidiknasional.com lebih banyak menguraikan seperti apa peran pihaknya dalam program kegiatan PSR tersebut.

Jika desas desus tersebut benar, Dinas Perkebunan Prov. Sulbar dinilai tidak maksimal melakukan pengawasan dan patut diduga ada pembiaran oleh pihak pemerintah.

Untuk diketahui, Tahapan peremajaan tanaman kelapa sawit meliputi kegiatan penumbangan tanaman lama, pencacahan cabang dan batang, perumpukan, penanaman tanaman penutup tanah (LCC), pemancangan, konservasi tanah, pembuatan lubang tanam, dan penanaman bibit tanaman kelapa sawit.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah belum berhasil dikonfirmasi. (Bahri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button