Bupati Apresiasi Peluncuran Aplikasi SIM di Satlantas Polres Jombang
JOMBANG, JATIM, BN – Baru-baru ini Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengapresiasi peluncuran aplikasi untuk mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online (13/4/2021).
Launching Aplikasi SIM online ini dilakukan secara virtual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung dari Jakarta.
Selain Bupati Jombang Hj. Mundjidah yang mengikuti launching Aplikasi SIM online secara virtual, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V Brawijaya Mayjen Suharyanto serta Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho, Dandim 0814 Letkol Inf Triyono, Satlantas Polres Jombang bersama beberapa tokoh masyarakat juga hadir.
’’Saya mengapresiasi positif peluncuran apilkasi untuk mengurus SIM secara online. Inovasi pelayanan berbasis teknologi yang memudahkan masyarakat dimanapun dan kapanpun ini, tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, apalagi ditengah pandemi ini, ’’ kata Bupati Mundjidah Wahab.
Dalam launching SIM online ini, Kapolri menyatakan, layanan ini adalah yang pertama di dunia. Maka Bupati Mundjidah Wahab berharap, seluruh lapisan masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan terobosan tersebut.
“Saya harap semua masyarakat Jombang bisa memanfaatkan ini. Setelah dilaunching, nanti tinggal mensosialisasikan,’’ harapnya.
Menurut bupati, seluruh jajaran Pemkab Jombang siap membantu mensosialisasikannya. Informasi tentang adanya aplikasi pelayanan SIM online bisa diinformasikan di kantor kecamatan maupun kantor desa yang ada di Kabupaten Jombang
Sementara, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, aplikasi SIM online merupakan jawaban untuk meningkatkan pelayanan ditengah situasi pandemi.
Menurutnya, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dari manapun dan kapanpun. Setelah jadi, SIM-nya bisa diambil di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Atau diambilkan oleh orang yang diberi kuasa. Atau diantar melalui pos.
“Dengan adanya aplikasi SIM online, kerumunan saat mengurus SIM bisa dihindari,’’ ujarnya.
Dalam Aplikasi tersebut diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR). Dengan aplikasi itu, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM. Untuk itu hendaknya masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi untuk ujian teori, pemeriksaan psikologi hingga pemeriksaan kesehatan. Setelah semua syarat di aplikasi itu terpenuhi, SIM lantas dicetak di Satpas terdekat. Tetapi perlu diketahui , bagi yang khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik langsung (End/Tok/Kmf)