Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang Diduga Mark-Up Gaji Karyawan Harian Lepas
JOMBANG,JATIM, BN – Gaji karyawan harian lepas /honorarium tidak tetap di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang patut di sorot. Pasalnya sama-sama pegawai honor menerima gaji yang jumlahnya berbeda. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa gaji pegawai honorarium DLH Jombang diduga di
Mark-Up.
Informasi yang diterima wartawan Bidik Nasional (BN) tahun anggaran 2020 anggaran (biaya) DLH Jombang senilai Rp 5.575.100.000,- . Sedangkan ditemukan juga pada anggaran untuk biaya upah Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan tahun anggaran 2020 dengan anggaran (biaya) Rp 218.700.000,-.
Dugaan mark-up tersebut sesuai fakta dilapangan beberapa karyawan harian lepas dari DLH gajinya
sangat bervariasi. Mulai yang paling renda satu bulan hanya menerima Rp 350.000, ada yang menerima Rp 600.000, dan ada yang menerima Rp 2.000.000,- perbulan.
Salah satu karyawan harian lepas mengatakan kepada Bidik Nasional (BN), “disini gajinya bervariasi, saya hanya menerima Rp 350.000,- dan ada yang Rp 800.000, – Rp 850.000,- Rp 900.000,- Rp 900.000,- Rp 950.000,-,yang paling tinggi disini pada bagian bego (alat berat) terima Rp 2.000.000,-. Kita cari kerja juga susah, jadi kita telateni aja mas, “ ujarnya kepada BN.
Sementara, R. Alim Ketua LSM Sapujagat mengatakan, terkait gaji pada sama-sama karyawan harian lepas sangat mencolok ini patut di sorot karena satu sama lain selisih banyak.
“Kalau honorer semuanya hampir sama dengan dinas lainnya sama-sama Rp 1.200.000,- .Untuk itu LSM. Kami pernah konfirmasi, tetapi pihak DLH kelihatannya sangat tertutup, apalagi waktu Kepala DLH Abdul Qudus juga barusan pensiun,” pungkasnya.
Sementara ada kabar tersebut, Kepala DLH yang baru Hari Utomo yang ditunjuk sebagai Plt masih belum berhasil ditemui.
Sementara menurut Perlindungan Hukum Freelance (Pekerja Harian Lepas), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
Demikian pula dalam Pasal 28 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
Ketentuan konstitusional ini menunjukkan bahwa pekerja sebagai warga negara berhak
memperoleh perlindungan dalam melakukan pekerjaan guna mencapai kesejahteraan hidupnya (Tok/Bersambung)