SULBAR

Kasus BOM Ikan, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

MAMUJU, SULBAR, BN — Kepolisian Polresta Mamuju, berhasil meringkus 9 orang tersangka pelaku pengeboman ikan di Wilayah Hukum Mamuju.

Hal itu diungkapkan Wakapolresta Mamuju, AKBP Arianto dalam press release Polresta Mamuju, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Polairud, dan Ps. Paur Subbag Humas Polresta Mamuju. Kamis (29/4/21).

Dijelaskan Wakapolresta Mamuju, AKBP Arianto bahwa awal mula pengungkapan tindak pidana perikanan ini, diawali dengan adanya kegiatan patroli rutin di wilayah perairan, oleh Polairud Polresta Mamuju.

“Tanggal 09 Maret 2021 sekitar pukul 13.00, dicurigai adanya kapal nelayan, yang diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Polresta Mamuju, sehingga pada hari tersebut langsung dilakukan upaya penegakan hukum, yang dirangkaikan dengan kegiatan penyelidikan”, jelas AKBP Arianto.

Terkait dengan status kasus tindak pidana perikanan yang melibatkan 9 orang tersangka, sudah dinyatakan lengkap dan P21.

“Pasal yang diperkenankan adalah pasal 14 ayat 1 Junto pasal 8 ayat 1 undang-undang 31 Tahun 2004, tentang tindak pidana perikanan,” ungkap Wakapolresta Mamuju dihadapan awak media.

Dalam agenda itu juga, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Robertus Roejito menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pengeboman ikan telah melakukan aksinya selama lebih 1 tahun. Dan atas perbuatan tersebut, ancaman hukuman yang dikenakan untuk pelaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun.

“Karena ini masuk undang undang darurat,” ucap AKP Robertus Roejito.

Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni BOM ikan dan Kapal. BB Bom yang diamankan, hasil ramuan yang bahan pembuatannya dari pupuk.

“Terkait bahan peledak, karena bahannya sudah dicampur semua. Kalau dulu namanya pupuk matahari, sekarang mereknya pupuk cantik dan dijual bebas. Tapi karena diramu, akhirnya menjadi sebuah bahan peledak,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju.

“Bahan peledak sendiri didapatkan dengan cara membelinya secara online, tapi untuk pupuknya ini asalnya dari luar negeri. Tapi, diperjualbelikan secara bebas,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Robertus Roejito

Dikesempatan yang sama, Kasat Polairud Polresta Mamuju, AKP Burhanuddin mengungkapkan bahwa penangkapan 9 orang tersangka kasus pidana perikanan itu, bermula atas adanya laporan sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan melakukan patroli.

“Jadi, di posisi perairan Balak-balakang, di posisi 02 derajat 14 menit, 46,7 detik, Lintang Selatan dan 117 derajat 8 Menit 41 poin 6, bujur timur, kita laksanakan pemeriksaan pada jam 14.00 Wita, kita membuntuti ada 2 kapal, yang tengah melakukan pencarian ikan dengan menggunakan bahan peledak,” ungkap AKP Burhanuddin. (Bahri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button