PT. Berlian Sinar Terang Tidak Memberikan THR Kepada 43 Karyawannya di Kota Ternate
TERNATE, MALUKU UTARA, BN – PT. Berlian Sinar Terang yang merupakan perusahan hanpone vivo ini, diketahui tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 43 orang pekerja/buruh di Kota Ternate.
Pasalnya, alasan Perusahan tidak memberikan THR kepada 43 pekerja tersebut karena mereka merupakan pekerja lepas dan baru bekerja dibawah 11 bulan.
“Kita yang bekerja 11 bulan kebawah tidak dikasih THR, Sedangkan yang 11 bulan keatas sudah dikasih,” ungkap salah seorang pekerja PT. Berlian Sinar Terang Cabang Kota Ternate yang enggan menyebut namanya, Kamis, (6/5/21).
Saat para pekerja menanyakan alasan mereka tidak diberikan THR kepada pihak HRD, namun alasan yang mereka terima bahwa mereka disebut sebagai pekerja lepas.
“Kita di bilang pekerja lepas sehingga tidak dikasih. Padahal kita ini terikat jam kerja. Terlambat di potong gaji dan ada target, kalau tidak capai target langsung di pecat. Bahkan tanda tangan kontrak kerja tidak disebutkan disitu bahwa kami ini pekerja lepas,” jelasnya.
Sementara itu, Ari Manajer PT. Berlian Sinar Terang Cabang Kota Ternate menyampaikan, pihaknya hanya mengikuti kebijakan yang sudah di atur oleh Manajemen pusat PT. Berlian Sinar Terang yang ada di Manado.
Menurut Ari, pihaknya tidak tahu menahu terkait kebijakan peniadaan THR untuk pekerja/buruh yang bekerja dibawah 11 bulan. Menurutnya, ditahun sebelumnya pekerja dibawah 11 bulan juga diberikan THR.
“Tahun kemarin dapat, makanya saya sempat tanya HRD kenapa tahun kemarin dapat tahun ini tidak dapat. Saya bingung mereka punya pengertiannya gimana, tapi alasannya kenapa tidak diberikan ke mereka yang bekerja belum 1 tahun, karena mereka masih di anggap sebagai pekerja lepas,” ujar Ari, ketika ditemui Bidik Nasional, di Ruang Kerjanya, Kamis, (6/5/21).
Sekedar diketahui, Kewajiban memberikan THR kepada pekerja/buruh oleh perusahan telah di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No. 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi setiap pekerja/buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahan/pengusaha terhadap buruh/pekerja menjelang hari raya keagamaan. (Andre)