JATIM

Didi Sungkono S.H.,M.H : Camat Purwoasri Yang Lakukan PUNGLI Dengan Dalih Permintaan Uang THR Harus Ditindak Tegas Bupati Kediri

Didi Sungkono, S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya terkait perilaku oknum Camat dari Kabupaten Kediri Jawa Timur,” Perilaku ASN ( Aparatur Sipil Negara ) sudah terang dan jelas diatur dalam UU No 05 Tahun 2017 Tentang ASN, tidak boleh memperjualbelikan jabatan dan kewenangan, apalagi seorang pejabat publik setingkat Camat, sebagai ASN harus taat tatanan hukum, dan tidak melawan serta melacurkan kewenangan, sebagai pejabat harus bisa menunjukkan integritas, keteladanan dalam bersikap, perilaku maupun tindakan, ke setiap orang, baek secara dinas maupun diluar kedinasan, bukan malah meminta THR ke Kepala Desa dengan nilai tertentu, Bupati harus tegas, usut tuntas, kalau perlu kejaksaan diajak kerjasama untuk lakukan pengusutan, karena Kejaksaan sebagai pengacara negara,wajib dilibatkan sebagai kontrolnya, walaupun uang PUNGLI itu sudah dikembalikan, itu serta merta tidak menghapus perbuatan pidananya, karena dalam hukum positif itu ada yang namanya mensrea, atau niat, unsur, ini sudah niat melakukan, harus di ungkap secara tuntas,” Urai Kandidat Doktor Hukum ini

KEDIRI, JATIM, BN – Kalau memang benar apa yang dilakukan oknum camat Purwoasri, meminta setoran kepada para kepala Desa se Kecamatan Purwoasri Kabupaten kediri, ini sudah termasuk pidana korupsi, legalkan pungutan liar, lacurkan kewenangan, ini tidak bisa dibenarkan dan bisa dipidanakan,” kata Didi Sungkono, S.H.,M.H., pengamat hukum dari Surabaya.

“Disaat Pandemi Covid 19 begini oknum camat itu tidak bernurani kalau memang benar dirinya memerintahkan anggotanya untuk meminta uang THR (Tunjangan Hari Raya) yang diambilkan dari Dana Kas Desa, masuk ranah pemerasan, apalagi kalau dia berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) itu sangat bertetangan dengan UU No 05 Tahun 2017, karena ASN sebagai profesi harus berlandaskan prinsip, ASN harus punya kode etik dan prilaku yang baek berkomitmen, berintegritas moral, dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik, serta harus profesionalisme, dalam bertugas, ASN harus menjunjung tinggi, memelihara etika yang jujur dan luhur, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, dan menjadi sosok pemimpin yang santun, semua ada aturan dan kode etik, serta menjaga marwah dan martabat ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf B, UU No 05 Tahun 2017,” urai Didi Sungkono.

Kantor Camat Purwoasri, dugaan Camat Purwoasri yang lakukan PUNGLI dengan modus meminta jajaran Kades diwilayah kecamatan Purwoasri, dibantah oleh Mudatsir,” Berita berita yang beredar hanya fitnah dan salah paham, saya tidak mengetahui dan memerintahkan bawahan untuk meminta uang THR ke Kades Kades, itu tidak benar dan saya tidak pernah melakukan,” ungkapnya kepada awak media

Perlu masyarakat ketahui, peristiwa kejahatan ini bermula dari Sidak mendadak Mas Bup Dhito ke Kantor Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, 6 Mei 2021 lalu, dilakukan setelah Mas Bup Dhito, demikian sapaan akrab Bupati Kediri itu, mendapatkan informasi A 1 (akurat) adanya informasi tarikan uang kepada Kepala Desa yang diduga diperintahkan oleh Camat Purwosari, dengan dalih untuk THR (Tunjangan Hari Raya), kepada Kepala Desa se-Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Camat Purwoasri Mudatsir teracam di non job-kan. Jumlah tarikan sendiri semula ditetapkan Rp. 1,5 juta/ Desa, tapi diturunkan menjadi Rp. 1 juta/Desa karena ada keberatan dari para Kades tersebut.

Mas Bup, saat sidak di Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, menangkap tangan adanya permintaan uang THR dari kecamatan ke desa-desa.

Saat Sidak itu, desa-desa yang belum menyetor uang THR, diminta mengumpulkan di Balaidesa Ketawang, karena masa penyetorannya sudah memasuki hari terakhir. Mas Bup Dhito datang ke lokasi, tepat pada saat mereka mengumpulkan uang.

Dugaan pungutan liar (pungli) itupun bergulir ke Inspektorat Kabupaten Kediri. Sejumlah pihak yang ditengarai terlibat pada proses dugaan pungutan THR itu, sudah diperiksa Inspektorat, mulai Kaur keungan di sejumlah desa dan staf Kecamatan Purwoasri.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana didampingi Plt. Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi, S.H.,M.M. dan Kepala BKD Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin M.Ap menjelaskan, bahwa sebenarnya begitu mendapat informasi ada tarikan itu, ia sudah menelepon Camat Purwoasri agar menghentikan praktek tersebut.

“Ada yang menginformasikan ke saya (yaitu) salah satu bendahara desa di sana, bahwa uang ini diambilkan dari kas Desa. Ini yang membuat saya harus menindak tegas” kata Mas Bup Dhito, saat menggelar jumpa pers di Pendopo Panjalu Jayati, Sabtu (15/5).

Menurut Mas Bup, maka pada tanggal 5 Mei 2021 jam 17 30 WIB, Camat Purwoasri ia telepon dan sudah diingatkan bahwa ia tidak mau ada pungutan di desa-desa.

“Saya minta untuk dihentikan. Kalau sudah ada yang kejadian, saya minta untuk dikembalikan. Namun hal tersebut tidak didengarkan, maka tanggal 6 Mei 2021 jam 9 pagi, di balai Desa Ketawang terkumpul 15 juta, ketika saya kesana” terang Mas Bup Dhito.

Masih menurut Mas Bup Dhito, uang tersebut disetorkan ke pihak Kecamatan informasinya atas permintaan Kasi PMD dan Camat Purwoasri.

“Sekarang status uang sudah dikembalikan ke Desa masing-masing Saya minta dikembalikan ke Kas Desa” ujar Mas Bup.

Terkait sanksi, Mas Bup menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengajukan ijin ke Kemendagri karena sesuai aturan Kepala Daerah belum boleh atau kalau mau mengganti jajarannya, harus mengajukan izin ke Kemendagri.

Bupati Kab Kediri yang akrab dipanggil Mas Dhito ini, dengan tegas mengatakan akan menindak pejabat ASN Kab Kediri yang meminta THR kepada Kepala Desa, Kita akan bersikap tegas, kepada ASN atau pejabat Pemkab yang melakukan pungutan liar dan bertentangan dengan hukum, perilaku ASN sudah diatur dalam UU No 05 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara

“Maka kita sedang berproses untuk hal tersebut. Nanti kalau sudah ada keputusannya, kalau sudah disetujui oleh Kemendagri, maka saya akan sampaikan ke teman-teman wartawan,” pungkas Mas Bup.

Sementara itu, Camat Purwoasri, Mudatsir, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan ia tidak pernah memerintahkan stafnya untuk meminta THR ke para kepala desa itu. Dia mengaku lemah dalam membina dan mengawasi anak buahnya itu. Sehingga teledor. Sehingga terjadi hal seperti itu (dugaan pungli THR).

Setidaknya dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.

(BAGAS/ Andrijanto/Arinta/Wawan)

Artikel ini telah dipublikasikan https://beritapatroli.co.id/ dengan judul : Didi Sungkono.S.H.,M.H., : Camat Purwoasri , yang lakukan PUNGLI dengan Dalih permintaan Uang THR , Harus ditindak tegas Bupati Kediri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button