KALTENG

Enam Fraksi DPRD Setuju Bahas Raperda Usulan Pemkab Mura

MURUNG RAYA, KALTENG, BN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diserahkan Pemkab Mura untuk dibahas menjadi peraturan daerah (perda).

Kesepakatan dalam mendukung tindak lanjut 6 Raperda tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 1 masa sidang II tahun 2021 dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD Mura dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor bersama dengan asisten I dan asisten II, Senin 24 Mei 2021 kemarin.

“Sebanyak enam Fraksi DPRD Mura menyetujui 6 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Mura untuk dibahas lebih lanjut,” Kata Ketua DPRD Mura, Doni saat memimpin jalannya rapat paripurna.

Adapun Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda tentang kesejahteraan sosial, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda perubahan atas Perda Mura nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa.

Serta Raperda perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi menyetujui bahwa enam Raperda tersebut supaya dibahas lebih lanjut.

“Nanti melalui Badan Musyawarah (Bamus) akan menyusul jadwal lebih lanjut, jadi kami minta agar Pemkab Mura melalui instansi yang terlibat dapat menyiapkan bahan dan kelengkapan materi terhadap pembahasan 6 Raperda ini,” ungkap Doni.

Lebih lanjut Doni, bahwa dari seluruh pandangan fraksi DPRD Mura pada hari ini akan dilanjutkan pada rapat paripurna dengan mendengarkan jawaban yang disampai oleh eksekutif.

“Kami berharap kepada OPD nantinya proaktif bersama- sama legislative membahas Raperda tersebut, Agar bisa menghasilkan produk Perda yang baik demi kemajuan untuk masyarakat Mura,” pungkas legislator PDIP senior itu.
(Efendi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button