JABAR

Warga Kebon Kelapa Tuding PT. Pulau Intan, Salah Gunakan Surat Ijin Lingkungan Dari Warga

BOGOR, JABAR, BN – Warga Kebon Kelapa, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tuding PT.Pulau Intan (Gudang Shopee), Jalan Raya Jakarta Bogor salah gunakan surat ijin lingkungan dari warga. Hal ini terungkap ketika paguyuban warga Kebon Kelapa gelar rapat internal meng-evaluasi tentang perjanjian yang telah dilakukan dengan PT.Pulau Intan, rapat paguyuban berlangsung di kediaman Ketua Paguyuban, Minggu malam (13/6/2021).

Dalam rapat paguyuban menampung aspirasi masyarakat tentang dampak kepada warga karena pada saat ini telah berlangsung pembangunan gudang Shopee yang dinilai warga mega proyek ini memberi dampak buruk terhadap warga sekitar sebab sebagian rumah warga ada yang mengalami keretakan, terdengar bising ketika proyek bekerja hingga larut malam dan telivisi warga terganggu karena gambar tidak jelas.

Ketua paguyuban Demianus saat rapat berlangsung menyatakan, bahwa ada kesepakatan PT.Pulau Intan diantarànya pihak prusahaan akan memberikan kompensasi seperti, warga Kebon Kelapa disekitar proyek akan diterima bekerja diproyek tersebut sebanyak 40 % dari jumlah seluruh tenaga kerja, membangun jalan tembus dari Rt 06 menuju jalan Raya Jakarta Bogor, membangunan saluran air dan memperbaiki jembatan yang menghubungkan warga kebon kelapa Rt 07 dengan Rt 06.Semua kesepakatan ini belum terealisasi.

Lanjut Demianus, surat yang pernah ditanda tangani oleh pihak paguyuban hanya diperuntukan untuk pemindahan saluran air yang melintas di gudang Shopee, sehingga menurut data yang diterima bahwa pada saat ini PT.Pulau Intan sedang memproses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), diduga keras pihak prusahaan menggandakan surat tersebut untuk persyaratan mengurus IMB”pihak paguyuban tidak pernah membuat dan menandatangani surat ijin lingkungan sebagai persyaratan mengurus IMB, yang jadi petanyaan kenapa pihak proyek telah mendirikan bangunan padahal IMB nya belum selesai, kepada pihak terkait harus tegas untuk menertipkan bangunan tanpa ijin “ujar Ketua paguyuban.

“Kesimpulan rapat akan memberi waktu kepada PT.Pulau Intan selama seminggu kedepan agar pihak prusahaan akan menepati janjinya, apabila pihak prusahaan tidak mengindahkan hasil rapat ini, pihak paguyuban akan menggelar demo untuk menuntut janji prusahaan”kata Demianus.

Menurut salah satu warga yang ber-inisial DN dalam rapat mengatakan, menurut data yang diperoleh ada kecurigaan ijin lingkungan yang dibuat warga diperuntukan untuk mengalihkan saluran air, pihak prusahaan diduga keras surat tersebut dilampirkan untuk mengurus IMB, fasalnya ada kecurigaan dari pormat surat yang dilampirkan oleh prusahaan. Apabila dikemudian hari nanti IMB jadi yang melampirkan berkas tersebut cacat demi hukum.

Lanjut DN, menurut sumber prusahaan ini nanti akan memasang tihang pancang sebanyak 2000 tihang,”menurut data yang diterima prusahaan nanti akan menanam tihang pancang sebanyak 2000 tihang”ujar DN

Diwaktu yang sama Kepala Desa (Kades) Cimandala Aditya Agung Diningrat bahwa membenar proyek tersebut belum mempunyai IMB karena paguyuban warga belum pernah membuat dan menandatangani ijin sebagai syarat memproses IMB.

Masih menurut Aditya Agung Diningrat, yang pernah menandatangani untuk IMB hanya Rt 02, surat ini tidak memenuhi syarat karena yang mendàpat dampak dari kegitan pembangunan tetsebut adalah warga Kebon Kelapa Rt 01, 06, 05, 07, 02 dan RW 03, apabila semua yang terkena dampak tidak ikut tanda tangan maka dianggap surat tersebut tidak sah.

Sementara pihak PT.Pulau Intan ketika akan dikonfirmasi BN Senin (14/6/2021) tidak bisa ditemui karena Teguh sebagai humas tidak berada ditempat, bahkan di hubungi BN lewat telpon selulernya tidak aktif”pk wartawan silahkan hubungi pk Teguh lewat telpon,”kata Security Erwin Syah kepada BN. (eml)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button