Unit reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil amankan Dua Pengedar Pil Koplo
PONOROGO, JATIM, BN – Unit reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ratusan Pil Koplo, satu pelaku dibawah umur.
Dari dua pelaku RMR (16 thn) dan MZH (21 thn) petugas berhasil mengamankan barang bukti 605 butir pil Trihexyphenidyl dan bertuliskan LL.
Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, S.Kom,.M.H. saat dikonfirmasi awak media membenarkan pada hari Sabtu, (3 Juli 2021), sekira pukul 20.30 Wib, unit Reskrim Polsek Sambit berhasil ungkap kasus dan mengamankan dua pelaku pengedar pil LL dan Trihexyphenidyl.
“TKP nya berawal dari jalan baru Kemuning – Waduk Bendo, masuk Desa Kemuning Kecamatan Sambit Kabuoaten Ponorogo,” kata AKP. Sutriatno.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sambit, sekira bulan Juni 2021, Polsek Sambit mendapatkan informasi, bahwa banyak peredaran obat terlarang dan pesta miras di wilayah Kecamatan Sambit.
“Kususnya di sepanjang jalan baru Kemuning – Waduk Bendo, karena di tempat tersebut sering di gunakan anak – anak remaja yang nongkrong dan balap liar,” ucapnya.
Selanjutnya dengan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sambit melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, hingga pada hari Sabtu, 03 Juli 2021, sekira pukul 20.30 Wib, petugas mengamankan segerombolan anak muda yang sedang pesta miras yang di antaranya adalah “berinisial I.H” (saksi).
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan dimana dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Obat pil LL, kemudian petugas melakukan pengembangan dan masih pada hari yang sama Sabtu, 03 Juli 2021, sekira pukul 21.00 Wib, petugas berhasil menangkap terlapor 1 di rumahnya berikut barang bukti,” terangnya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan lagi hingga pada hari Minggu 4 juli 2021, sekira pukul 01.00 wib, berhasil menangkap terlapor 2 di rumahnya berikut barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, dari terlapor 1 RMR (16 thn) Kelurahan Kepatihan, Kec./Kab. Ponorogo, 1 buah plastik warna bening yang berisikan obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tuliskan LL yang bersikan 545 butir, 1 buah plastik klip warna bening yang berisikan obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tuliskan LL yang bersikan 40 butir, 1 buah HP merk Realme tipe 5E, warna Hijau milik terlapor yang dipergunakan untuk transaksi peredaran pil, 5 buah botol warna, putih bekas tempat penyimpanan obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tuliskan LL, Uang penjualan obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tuliskan LL sebesar Rp. 23.000,-
Dari terlapor 2 MZH (21) warga Jalan tertotejo 77A Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo, barang bukti, 2 strip pil Trihexyphenidyl (@ 1 strip berisi 10 pil atau seluruhnya berjumlah 20 pil), 1 buah HP merk Xiome readmi note 5A, Uang penjualan obat Rp. 20.000,-
“Modus Operandi yang dilakukan dua pengedar, pelaku di duga telah mengedarkan Obat Terlarang masuk daftar G secara bebas kepada masyarakat dengan tidak memiliki ijin edar,” tambahnya.
Penyidik menerapkan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan untuk menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun (Dhy)