PEMBANGUNAN TPA SAMPAH SEKOTO KAB KEDIRI TEPAT WAKTU DAN TEPAT MUTU

■ Kinerja PT Gala Karya Patut Diapresiasi

KEDIRI, JATIM, BN – Langkah tepat dan ketepatan waktu Satuan Kerja Pelaksanaan Prasaranan Permukiman Wilayah II, Balai Prasaranan Permukiman Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR dalam menyelesaikan Pembangunan TPA Sampah Sekoto Kabupaten Kediri mendapat apresiasi.
Pasalnya, sistem penanganan TPA Sampah Kabupaten Kediri ini menggunakan Sanitary Landfill dimana pengelolaan sampah melalui pemusnahan dengan cara menimbun itu menjadi solusi penanganan persoalan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Apresiasi atas kerja nyata jajaran Kementerian PUPR yang berhasil menyelesaikan Pembangunan TPA Sampah Sekoto sebagai aktualisasi program Pembinaan dan Pengembangan Kesehatan Lingkungan Permukiman melalui Penyediaan Infrastruktur Persampahan ramah lingkung itu disampaikan Drs. Edy Sutanto, SH, Pemerhati Lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai Advokat itu mengatakan, keunggulan sistem penanganan TPA Sampah Sekoto Kabupaten menggunakan Sanitary Landfill salah satunya adalah menghilangkan bau tak sedap akibat pengelolaan sampah yang selama ini menjadi persoalan serius karena berdampak pada kesehatan, turunnya daya dukung lingkungan, dan daya saing ekonomi.
Diperkirakan perluasan baru TPA yang terletak di Desa Sekoto, Kec. Badas, Kab. Kediri itu mampu menampung sampah 3.985 meter kubik per/hari dengan perkiraan sampah yang masuk ke TPA kurang lebih 515 meter kubik atau 12,9 persen sampah setiap harinya.
“Kami mengapresiasi sistem penanganan TPA Sampah Sekoto yang menggunakan Sanitary Landfill adalah tepat, selain pembangunan itu sendiri terbilang cepat dengan hasil pekerjaan yang menurut kami telah memenuhi prosedur kendali mutu. Untuk mengetahui detail teknik konstruksinya silakan konfirmasi kontraktor pelaksanan langsung,” pungkasnya.
Terpisah Anang Pras Tyono, Project Manager PT Gala Karya Kontraktor Pelaksana Pembangunan TPA Sampah Kabupaten Kediri saat dihubungi wartawan Bidik Nasional – bidiknasional.com perihal ketepatan waktu dan mutu pekerjaan mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai kontrak.
“Kami menyelesaikan Pembangunan TPA Sampah Kabupaten Kediri sesuai jangka waktu pelaksanaan yang ditentukan, dengan hasil pekerjaan mengacu pada prosedur kendali mutu berdasarkan kontrak kerja. Kami memastikan bahwa setiap item pekerjaan telah melewati serangkaian Uji Mutu, mulai dari bahan, peralatan konstruksi, pencampuran, hingga bangunan terpasang di lapangan melalui prosedur baku atau pengetesan di laboratorium,” terangnya.
Lebih lanjut Anang Pras Tyono menjelaskan, “Satuan Kerja Pelaksanaan Prasaranan Permukiman Wilayah II, Balai Prasaranan Permukiman Provinsi Jawa Timur memiliki prosedur pengendali mutu yang berkesinambungan, mulai dari kualitas material, uji mutu, serta pengujian laboratorium guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak. Apalagi proyek kita dibawah tanggungjawab dan diawasi langsung secara teknis Kementrian PUPR,” jelasnya.
“Pada kesimpulannya, dari hasil pengujian laboratorium yang kita laksanakan, pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi,” tegas Anang Pras Tyono.
Sebagaimana diketahui, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasaranan Permukiman Wilayah II, Balai Prasaranan Permukiman Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR melaksanaan Pembangunan TPA Sampah Sejoto Kabupaten Kediri Tahun APBN 2020 yang dikerjakan PT. GALA KARYA sebagai Penyedia Jasa dengan Nilai Kontrak Rp. 28.436.430.437,80.
Pembangunan TPA Sampah Sekoto Kabupaten Kediri itu bertujuan untuk Pembinaan dan Pengembangan Kesehatan Lingkungan Permukiman melalui Penyediaan Insfrastruktur Persampahan Skala Kota. (tody)