SULBAR

Soal Program Replanting Di Mateng, GMPK Sulbar Laporkan Ke KPK

Ket.foto : Lahan replanting di Desa Lara Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah

MAMUJU, SULBAR, bidiknasional.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Barat (Sulbar) layangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesi (RI). Terkait dugaan korupsi pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah (Kab.Mateng).

Edy Kurniawan perwakilan GMPK Sulbar menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan terkait program replanting di Kab. Mateng melalui situs resmi KPK RI.

“Hari ini, kami (GMPK Sulbar;red) telah melayangkan laporan terkait dugaan kami soal replanting sawit di mateng. Laporan kami melalui situs resmi KPK RI”, kata Edy, di salah satu warkop di Mamuju. Rabu (15/9/21).

Edy mengungkapkan bahwa berdasarkan kesimpulan yang diperolehnya dilapangan, program replanting di Kab. Mateng diduga terjadi korupsi.

“Bahkan kami menduga kegiatan ini secara Adm terindikasi fiktif”, ungkap Edy selaku Sekertaris Umum DPD GMPK Sulbar.

Lanjut diungkapkan Edy bahwa GMPK Sulbar telah melayangkan surat ke pihak Dinas Pertanian Kab. Mateng dan Dinas Perkebunan Prov. Sulbar dalam hal meminta klarifikasi terkait temuan GMPK Sulbar.

“sebelumnya kami telah menyurat ke pihak terkait Dinas Pertanian Mamuju Tengah serta Dinas Perkebunan Sulbar guna meminta klarifikasi atas hasil penelusuran GMPK dilapangan. Namun hingga saat ini belum ada balasan surat dari mereka sehingga kami memutuskan untuk langsung menyurat ke KPK. Apalagi jaksa lamban dalam menyelesaikan persoalan ini”, lanjut Edy.

“Didalam surat kami jelaskan secara komprehensif semua yang menjadi dugaan kami beserta seluruh bukti-bukti penunjang yang sempat kami kumpulkan”, tambahnya kepada BN.

Edy menilai, PSR merupakan kesempatan yang telah diberikan oleh Pemerintah bagi masyarakat petani sawit untuk kesejahteraan para petani. Namun yang terjadi hari ini, program tersebut menuai sorotan, hingga sampai ke meja Kejaksaan Tinggi Sulbar.

“Perlu diketahi bahwa PSR ini adalah kesempatan yang telah di berikan oleh pemerintah bagi masyarakat petani sawit selain untuk kesejahteraan mereka para petani, kebun sawit ini juga adalah salah satu komoditas unggul kita yang kita berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan wilayah kita. Jadi jika ada oknum yang berani memangkas atau menyunat dana PSR ini,  sudah sepatutnya diberikan sanksi berat karena telah mendzolimi rakyat”, ucap Edy.

Juga dikatakan Edy, bahwa Program PSR dalam proses realisasinya memiliki Jukknis yang sangat jelas. Dan jika terjadi kesalahan di dalam prosesnya maka bukan hal yang sulit untuk di ketahui.

“Sebenarnya persoalan ini sederhana saja menurut saya, kegiatan ini Juknisnya jelas jadi jika ada kesalahan dalam proses realisasi nya, Dengan mudah juga dapat dideteksi jika kita bersungguh-sungguh ingin mengatasinya”, jelasnya. (Bahri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button