DPRD Way Kanan Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2021
WAY KANAN, LAMPUNG, bidiknasional.com – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2021, di Gedung DPRD setempat, Kamis (16/09/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim tersebut, dilakukannya juga penyampaian Raperda Perubahan APBD 2020, Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), dan Perubahan Renja DPRD Way Kanan tahun 2021.
Kali ini, rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), Wakapolres, Kompol Evinater Siallagan, jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat kabupaten setempat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati RAS menjelaskan, dalam Perubahan APBD 2021 rencana pendapatan setelah perubahan Rp1,345 triliun mengalami peningkatan Rp13 miliar dari sebelum perubahan Rp1,332 triliun.
Dikatakannya, komponen pendapatan itu, diantaranya bersumber dari PAD yang semula Rp62,8 miliar naik Rp13,4 miliar, sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp76,2 miliar.
“Sedangkan untuk Pendapatan Transfer, mengalami penurunan sebesar Rp717 juta dari sebelumnya Rp1, 216 miliar menjadi Rp1, 215 miliar. Kemudian, Pendapatan Daerah Lain-lain, yang sah pada Perubahan APBD 2021 tidak mengalami perubahan, dan tetap Rp53 miliar,” katanya.
RAS mengatakan, bahwa struktur belanja tahun 2021 mengalami perubahan yakni, belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp1,291 triliun atau mengalami penyesuaian sebesar Rp17 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp1,274 triliun.
Kemudian, alokasi belanja terdiri dari belanja operasi sebesar Rp879 miliar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp22 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp857 miliar.
“Rencana pendapatan daerah, setelah perubahan sebesar Rp1, 345 triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp1, 291 triliun. Sehingga, dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD 2021 direncanakan surplus sebesar Rp54 miliar. Dan, surplus tersebut akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan,” jelasnya.
Menurut RAS, hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam PP No: 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Ditambahkanya, dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp12, 058 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
“Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi sebesar Rp4,355 miliar, dan membayar pokok utang sebesar Rp61,977 miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan KUA-PPAS, dan penyampaian Perubahan Raperda APBD 2020, serta Pengesahan Program Pembentukan Perda Perubahan Renja DPRD Way Kanan 2021. (Arye)