Saat Ketua BPD Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, diduga menerima suap, calon Pj Kades
NGANJUK, bidiknasional.com – Dugaan Pungli Calon Pj Kades Rowomarto, Pihak Pemkab Nganjuk, hal ini Inspektorat, menunggu pengaduan oleh warga.
Dugaan pungli Calon (Penjabat Kepala Desa) Pj Kades Rowomarto yang sebelumnya sudah beredar di beberapa media, mendapat tanggapan dari beberapa pihak.
Salah satu satu warga dusun Ngrengket, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, penunjukan calon Pj Kades tidak forum, tanpa adanya pertemuan dengan pamong desa, anggota BPD dan warga.
Beredarnya foto, terkait pungli beredar kemana – mana, sementara calon Pj Kades sampai saat ini, tidak mengakui adanya pungli dengan Ketua BPD Rowomarto, dengan beberapa anggota BPD lainnya tanpa melalui forum yang jelas.
“Setelah seminggu kemudian dari pertemuan intern antara Ketua BPD dan anggota BPD yang tidak semua di undang di kantor desa rowomarto tersebut membagi amplop pada beberapa anggota BPD yang hanya ditunjuk Ketua BPD tanpa Pamong desa, Anggota BPD Keseluruhan dan warga, yang masing masing menerima Rp 150, ” ungkap warga Ngrengket yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (30/9/2021).
Sementara Pengamat Hukum Tri Brata, SH, ketika dihubungi wartawan, mengatakan, menanggapi kasus ini, saya berharap aparat terkait Inspektorat atau aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan dapat menindaklanjuti dugaan setoran yang di lakukan calon Pj Kades Rowomarto, karena calon tunggal tidak ada yang lain.
Ia sangat menyayangkan sikap calon Pj Kades sebagai pegawai negeri di pemerintahan. Meski itu penarikan dilevel desa Itu harus ada tindak-lanjut dari Inspektorat Nganjuk, untuk menurunkan tim.
“Dari mulai pihak desa yang memberi uang dan camat yang menerima uang, harus diperiksa,” kata Tri Brata, SH, pada wartawan.
Tri menilai persoalan itu, adalah gratifikasi, jadi harus serius Pemda melalui Inspektorat untuk mengambil tindakan dugaan kasus itu.
” Saya berharap pihak yang dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat, Polisi dan Kejaksaan,” pungkasnya. (ISK)