BEKASIJABAR

Keterbukaan informasi di Indonesia Masih Sebatas Pencitraan

Patar Sihotang SH MH, ketua Umum PKN

BEKASI, bidiknasional.com – Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN menyampaikan pada acara Konferensi pers dalam rangka Memperingati Hari Hak Untuk Tahu sedunia tanggal 28 September 2021 jam 16.00 di kantor pusat PKN Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi .

Patar menjelaskan bahwa Adapun sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002 .
Gagasan utama yang hendak disampaikan dari peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia adalah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kebebasan mereka dalam mengakses informasi publik.

Di Indonesia sendiri Juga ada peringatan hari Keterbukaan Informasi Indonesia yang di peringati setiap tanggal 30 April karena UU Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 di sahkan pada tanggal 30 April 2008.
Menurut Patar Sihotang keberadaan UU 14 Tahun 2008 dan Lembaga Komisi Informasi belum bisa menjawab dan mencapai Tuntutan Reformasi yaitu terciptanya budaya keterbukaan dan Transparansi penyelenggaraan Negara untuk mencapai Clean Goverment atau pemerintahan yang bersih dalam mewujudkan Masyarakat adil dan Makmur dan berkeadilan
Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas Formalitas dan Seremonial dan Pencitraan .demikian Ucap Patar .

Patar mengungkapkan fakta antara lain Merujuk pada laporan Ketua KIP pada pelaksanaan Penganugerahan Award Keterbukaan Informasi tahun 2020 di Kantor Wakil Presiden RI, dinyatakan bahwa baru 60 badan publik atau 17,4% yang mendapatkan kategori informatif, 34 badan publik atau 9,8% dengan kategori menuju informatif, selebihnya masih dalam kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif dari 348 badan. (sutrisno)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button