SITUBONDO, bidiknasional.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Situbondo, sinergi bersama Bea Cukai wilayah Jember, kembali menggelar seminar edukasi kemasyarakatan bertajuk “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Bagi Pedagang Rokok/ Tembakau”, Rabu (6/10/21)
Acara sosialisasi yang dimulai dari pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB tersebut, berlangsung di lokasi gedung kantor desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa timur.
Dalam kegiatan itu nampak hadir Kepala Disperdagin Edy Wiyono M.Si, Perwakilan Sekda oleh Asisten Satu, Narasumber Bea Cukai Jember Awaluddin Firdaus dan Fadli, Ferry Kasi Intel Polres, Kepala Bidang Pasar Agus Setiyono, Imam Haeruddin selaku Kasi Pengelolaan Pasar. Serta didukung oleh kurang lebih 40 orang hadirin secara khidmat mengikuti jalannya sosialisasi tatap muka, yang mayoritas pesertanya dari kalangan para pelaku usaha dan pedagang pasar Sumber Kolak.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Disperdagin Situbondo Edy Wiyono M.Si, menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi itu terlaksana lantaran adanya sumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Dalam penyelenggaraan nya ditujukan untuk mengedukasi masyarakat sekitar, khususnya kepada para pedagang pasar. Agar, mereka mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan bisa mengantisipasi peredaran nya.
“Kami selaku Kepala Disperdagin meminta dan memohon kepada masyarakat setempat, khususnya para pedagang. Supaya dapat membantu pemerintah, melalui programnya gempur rokok ilegal. Kita mengajak untuk waspada dan mengawasi peredaran rokok ilegal. Jangan sampai rokok ilegal, bisa masuk di sekitar pasar kabupaten Situbondo.” Terang nya.
Lebih dari itu, di sesi selanjutnya, petugas penyuluh bagian kehumasan Bea Cukai Jember memberikan pemahaman kepada pedagang pasar terkait ciri-ciri rokok yang bisa dikatakan ilegal, antara lain memakai pita cukai palsu, rokok cukai bekas, rokok tidak bercukai serta rokok yang tidak sesuai dengan penggunaan pita cukainya.
Sementara, Ferry Kasi Intel Polres mengatakan, “Kami dari Kepolisian Resort Situbondo mendukung kegiatan sosialisasi Bea Cukai. Dan untuk melakukan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap Cukai ilegal, kita tetap siap melakukan koordinasi bersama. Baik secara langsung dilakukan secara mandiri maupun berkoordinasi dengan Kejaksaan.” Tegas Ferry.
Masih menurut Ferry, melalui masyarakat, diharapkan dapat mengawasi barang yang tidak menggunakan cukai, serta tidak memperjualbelikan barang tanpa ketentuan cukai. Maka masyarakat, selayaknya bisa menjadi agent informasi jika ada kasus penemuan barang tanpa cukai, mengubah cukai, menggunakan cukai bekas, dan cukai yang bukan untuk peruntukannya.
Lebih lanjut, selain petugas Bea Cukai, Kepolisian dan Kejaksaan, masyarakat juga diharapkan bisa mengawal penerimaan dana sebesar Rp 38 milyar dari program pemerintah DBH-CHT, ketika ada pelanggaran atau penyelewengan. Agar, penggelontoran dana yang didapat dari negara tidak sia-sia, kemudian dapat dirasakan kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
(Agung Ch)