Syarifudin Kepala desa Tertung, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang
SINTANG, bidiknasional.com – Berkaitan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyangkutkan namanya, Syarifudin Kepala desa Tertung, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang tersebut melontarkan sanggahan pada Minggu (24/10/2021), sebagai upaya untuk mengklarifikasi.
Kronologis berawal dari pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan nama Kades Tertung Syarifudin bahwa, dirinya dikatakan telah melakukan pungli kepada para pekerja emas tanpa berizin yang beroperasi di sungai Kapuas.
“Tentu saja hal tersebut sangat mengagetkan saya dan juga aparat desa Tertung karena memang apa yang dituduhkan kepada saya sama sekali itu hanya opini sepihak,” ujar Syarifudin pada Minggu (24/10/2021).
Bahkan dirinya merasa difitnah atas pemberitaan tersebut, sejak kapan kalau dirinya dikatakan melakukan pungutan kepada para pekerja emas tanpa berizin tersebut.
“Lagi pula desa saya kan jauh bukan berada di bantaran sungai Kapuas, namun desa saya berada di bantaran sungai Melawi,” tegasnya.
Dirinya juga menyesalkan mengapa sampai saat ini tidak diberikan ruang hak jawab atas pemberitaan tersebut.
“Saya selaku korban seharusnya diberikan hak jawab, sehingga informasi yang berkembang tidak sepihak,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Ketua Umum DPW BAINHAM RI Kalbar Syafriudin juga mengomentari tentang adanya pemberitaan dari beberapa media online yang menyangkutkan nama seseorang tersebut.
Diapun menjelaskan tentang tupoksi dari pelaku Jurnalistik yang jika menceritakan serta menyangkut nama baik seseorang atau kelompok maka sebaiknya oknum wartawan lebih mengedepankan kehati-hatian.
“Memang benar kebebasan Pers sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999, namun demikian di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan tentang Kaidah Etika Jurnalistik (KEJ) tentu hal ini juga wajib dipedomani oleh pelaku Jurnalistik,” terang Syafriudin pada Minggu (24/10/2021).
Lanjutnya bahwa, penjelasan pada Pasal 4, Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
“Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers,” sambungnya.
Pasal 5 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut, Ayat 1 Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, ayat 2 Pers wajib melayani Hak Jawab, ayat 3 Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Penjelasan dari Pasal 5 Ayat 1 adalah, Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Dengan demikian tanpa bermaksud menghakimi terhadap oknum wartawan terkait dengan pemberitaan terhadap Syarifudin Kepala desa Tertung yang dituduhkan melakukan perbuatan pungl, Ketua Umum DPW BAINHAM RI Kalbar merasa ikut prihatin.
“Pasalnya berita tersebut saya pandang sangat menghakimi seseorang apalagi namanya juga tidak disamarkan, tentu saja sebaiknya kita sama-sama membaca kembali tentang undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.
“Sebaiknya saran saya ini hanya masukan saja jika diterima, agar informasi yang disampaikan oleh pelaku media menjadi lebih informatif dan edukatif,” tutup Ketua Umum DPW BAINHAM RI Kalbar.
(Pewarta Fyan)