ACEHGAYO LUES

Ketua PKN Kecam Keputusan Komisioner Komisi Informasi Riau

Patar Sihotang SH, MH, Ketua PKN Pusat

GAYO LUES, bidiknasional.com – Komisioner Komisi Informasi Riau, telah melukai dan mencenderai Perasaan PKN . Patar Sihotang SH MH Ketua PKN Pusat menyampaikan, bahwa Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau telah melukai dan mencederai Perasaan anggota keluarga besar PKN di seluruh Indonesia atas putusannya No 014 /KIP-R/PS-A/VIII/2020 dan Putusan No 006/KIP-R/PS-M-A/V/2021, demikian Pernyataan awal pada saat acara konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN Jl. Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi, Rabu Tanggal 27 Oktober 2021 jam 14 wib.

“Putusan Majelis Ini menurut saya, putusan yang tidak cerdas dan cenderung hanya mengada ada dan mencari cari kesalahan yang tidak berdasar hukum ,untuk menjegal dan mematahkan semangat pemberantasan Korupsi PKN,” demikian Ucap patar dengan wajah terlihat kecewa dan kesal.

Patar menjelaskan Perseteruan antara Pemantau keuangan negara PKN dan Komisi Informasi Riau berawal dari Permintaan Informasi Publik yang di layangkan PKN ke badan Publik PPID Desa Air Putih kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu, untuk meminta APBDEs dan LPJ APBdes yang mana pihak desa tidak memberikan sehingga PKN membuat keberatan kepada Kepala Desa ,dan juga tidak di Respon sehingga setelah 30 Hari kerja berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 PKN melakukan Gugatan sengketa Ke komisi Informasi provinsi Riau dan selanjutnya di lakukan sidang sengketa Informasi antara PKN melawan Kades Air Putih.

Patar menerangkan, sesuai dengan perki 1 tahun 2013 pasal 36 bahwa pemeriksaan pertama ada 4 hal yang perlu di buktikan ; (1) Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:

a.Kewenangan Komisi Informasi;

b.Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi;

c.Kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi;

d. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa;

“Nah, pada saaat sidang pertama ini majelis Komisioner mengatakan dan Meminta Saya ke depan untuk menunjukkan Akte Pendirian dan SK Kemenkumham , setelah itu kamisioner mengatakan bahwa legal standing PKN (point b) dan batas waktu pengajuan Penyelesaian sengketa ( c) PKN memenuhi syarat sebagai pemohon dan selanjutnya di lanjutkan kepada Agenda Mediasi,” demikian ucap patar.

Patar menjelaskan, Pada tanggal 22 Oktober 2021 majelis Komisioner Memutuskan Sengketa Informasi NO 14/KIP-R/PI-A/VIII/ Antara PKN melawan Kades pemandang Kec Rokan 4 Koto Kab Rokan Hulu dengan amar Putusan Menolak Permintaan Sengketa PKN Karena tidak memenuhi legal standing, dengan pertimbangan Hukum, Bahwa PKN mengunakan SK menkumham Tahun 2015 atau SK Pendirian PKN, bahwa putusan ini tidak berdasarkan landasan hukum dan bertentangan dengan putusan Komisioner seperti pada putusan Pada tanggal 18 Januari 2021 majelis Komisioner Memutuskan Sengketa Informasi nomor 10/KIP -R/PS-A/VII/2020 Antara PKN melawan Kades pemandang Kec Rokan Koto Kab Rokan Hulu dengan KESIMPULAN PKN MEMPUNYAI LEGAL STANDING amar Putusan MENERIMA PERMOHONAN SENGKETA PKN.

“Saya menilai, bahwa komisioner membuat keputusan yang tidak cerdas dan tidak komitmen karena terang dan jelas pada ke dua perkara diatas, PEMOHON DAN TERMOHON DAN KOMISI INFORMASI NYA DAN MASALAH YANG DI MINTA PKN SAMA, NAMUN HASIL PUTUSANNYA, BERTOLAK BELAKANG,” demikian ucap Patar Sihotang.

Bahwa pada saat sidang pertama, jelas dan terang dan menjadi fakta hukum komisioner nya mengatakan, bahwa legalitas pkn sudah memenuhi syarat karena juga sudah sering bersidang, sehingga di lanjutakan agenda mediasi, namun apa yang terjadi, pada putusan, komisioner menabrak dan tidak konsisten dengan ucapan nya yang menjadi fakta hukum persidangan. Bukti bisa di buka lagi video persidangannya.

Patar menyebutkan Bahwa Adapun PKN membuat Nomor SK menkumham tahun 2015, karena SK ini adalah sk pendirian PKN ,sehingga berdasarkan perki 1 tahun 2021 pasal 27, harus di lampirkan Akte dan SK pendirian Lembaga. ( Bukti pasal 27 perki 1 tahun 2021 terlampir ) dan yang lebih penting lagi bahwa SK menkumham 2015 dan SK menkumham 2020 masih berlaku dan tidak ada perobahan Lembaga PKN .

( Sutrisno)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button