MAMUJUSULBAR

Calon Kades Petahana Wajib Kantongi Rekomendasi Bebas Temuan

• GMPK Sulbar Kembali Layangkan Surat Ke Inspektorat Mamuju

MAMUJU, bidiknasional.com – Edi Kurniawan selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Barat mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepihak Inspektorat Mamuju terkait permintaan untuk melakukan pemeriksaan di Desa Sumare Kabupaten Mamuju.

“Hari ini kita kembali melayangkan surat ke pihak Inspektorat Mamuju, dan ini adalah surat ke 3 yang kita layangkan”, kata Edi kepada awak media, Rabu (17/11/21).

Diungkapkan Edi, surat yang akan dilayangkan ke Inspektorat Mamuju untuk yang ke-3 kalinya tersebut adalah Surat yang sebelumnya dilayangkan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Desa Sumare, Kecamatan Simboro dan Kepulauan Mamuju.

“Surat pertama pemberitahuan terkait dugaan Tipikor pada pengelolaan dana desa di desa Sumare pada tahun anggaran 2019 lalu. Surat ke dua adalah pemberitahuan adanya bukti tambahan terkait dugaan Tipikor tersebut”, ungkapnya.

“Surat ke tiga kami layangkan hari ini, karena kami mendengar bahwa mantan kepala desa sumare ini ingin lagi mencalonkan dirinya menjadi calon kepala desa di sumare tahun ini, sehingga kami dari GMPK Sulbar memberikan penegasan kepada pihak Inspektorat Mamuju agar terlebih dahulu melakukan audit pada desa sumare berdasarkan dugaan kami. Sebelum memberikan surat bebas temuan yang sebagai persyaratan mutlak jika ingin maju sebagai calon kepala desa tahun ini”, lanjut Edi.

Dijelaskan Edi bahwa berdasarkan bukti yang di miliki. GMPK Sulbar menduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum di Desa Sumare.

“berdasarkan bukti yang kami dapatkan dari masyarakat. Kami berpendapat bahwa mantan kepala Desa Sumare ini, kami duga kuat telah melakukan perbuatan melawan Hukum dan mungkin akan sangat sulit untuk bisa diikutkan pada kompetisi Pilkades di desa sumare tahun ini”, jelasnya.

Untuk itu, Edi selaku anggota GMPK Sulbar meminta kepada Inspektorat Kab. Mamuju agar melakukan audit atas dugaan tersebut.

“Kami menegaskan sekaligus berpesan kepada pihak APIP dalam hal ini Inspektorat kab Mamuju, agar dapat segera melakukan Audit atas dugaan kami tersebut dan kami dari DPD GMPK Sul-Bar Berjanji akan terus mengawal persowlan ini hingga selesai”, tegas Edi.

Menurut Edi, bagi kepala desa (Kades) yang ingin kembali mencalonkan diri pada Pilkades kali ini, ada syarat tambahan yakni diwajibkan mengantongi surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat.

Surat rekomendasi itu berhubungan dengan laporan hasil pemeriksaan penyelenggaraan pembangunan dan administrasi, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan keuangan yang harus diaudit oleh Inspektorat. (Bahri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button